Pasal 43 undang-undang nomor 1 tahun 1974 mengatakan “anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” tapi berbeda dengan makamah konstitusi melalui putusannya nomor 46/PUU-VII/2010 telah membuat putusan progresif bahwa anak yang dilahirkan diluar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. Dengan adanya putusan tersebut dapat memunculkan dua asumsi. Pertama mengenai pelegalisasian anak hasil pernikahan yang tidak sah, baik dihadapan huku...
Perkawinan adalah kebutuhan hakiki manusia untuk melanjutkan keturunan dan mencapai kedamaian dan ke...
Akibat hukum dari perkawinan tidak dicatatkan, status anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut ...
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis legalitas dari suatu perkawinan y...
 Pasal 43 undang-undang nomor 1 tahun 1974 mengatakan “anak yang dilahirkan diluar perkawinan han...
 Pasal 43 undang-undang nomor 1 tahun 1974 mengatakan “anak yang dilahirkan diluar perkawinan han...
Penelitian berjudul “Perkawinan Beda Agama Dalam Fikih Indonesia: Studi Penetapan Nomor 916/PDT.P/20...
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tertanggal 17 Februari 2012 mengenai anak ...
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tertanggal 17 Februari 2012 mengenai anak ...
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tertanggal 17 Februari 2012 mengenai anak ...
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tertanggal 17 Februari 2012 mengenai anak ...
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tertanggal 17 Februari 2012 mengenai anak ...
Pada dasarnya, Anak luar kawin memiliki hubungan keperdataan dengan sang ibu dan keluarganya. Akibat...
Perceraian menimbulkan berbagai masalah salah satunya adalah mengenai permasalahan penetapan hak asu...
Akhir-akhir ini banyak pasangan muda mudi akibat pergaulan bebas banyak yang melakukan perbuatan asu...
Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Ind...
Perkawinan adalah kebutuhan hakiki manusia untuk melanjutkan keturunan dan mencapai kedamaian dan ke...
Akibat hukum dari perkawinan tidak dicatatkan, status anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut ...
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis legalitas dari suatu perkawinan y...
 Pasal 43 undang-undang nomor 1 tahun 1974 mengatakan “anak yang dilahirkan diluar perkawinan han...
 Pasal 43 undang-undang nomor 1 tahun 1974 mengatakan “anak yang dilahirkan diluar perkawinan han...
Penelitian berjudul “Perkawinan Beda Agama Dalam Fikih Indonesia: Studi Penetapan Nomor 916/PDT.P/20...
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tertanggal 17 Februari 2012 mengenai anak ...
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tertanggal 17 Februari 2012 mengenai anak ...
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tertanggal 17 Februari 2012 mengenai anak ...
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tertanggal 17 Februari 2012 mengenai anak ...
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tertanggal 17 Februari 2012 mengenai anak ...
Pada dasarnya, Anak luar kawin memiliki hubungan keperdataan dengan sang ibu dan keluarganya. Akibat...
Perceraian menimbulkan berbagai masalah salah satunya adalah mengenai permasalahan penetapan hak asu...
Akhir-akhir ini banyak pasangan muda mudi akibat pergaulan bebas banyak yang melakukan perbuatan asu...
Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Ind...
Perkawinan adalah kebutuhan hakiki manusia untuk melanjutkan keturunan dan mencapai kedamaian dan ke...
Akibat hukum dari perkawinan tidak dicatatkan, status anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut ...
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis legalitas dari suatu perkawinan y...