Abstrak Berlakunya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan membawa perubahan dalam sistem Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Salah satu perubahan tersebut berkaitan dengan upaya administratif. Upaya administratif merupakan penerapan atau implementasi dari negara hukum Pancasila. Negara hukum Pancasila menitiberatkan pada asas gotong royong, yang mana asas gotong royong diderivasi melalui asas kerukunan dan musyawarah. Sehingga upaya administratif merupakan penerapan dari asas kerukunan dan musyawarah, yang menganggap bahwa peradilan merupakan sarana terakhir (ultimum remedium) untuk menyelesaikan masalah. Penelitian ini mencoba untuk menganalisa konsep mengenai upaya administratif dan penerapannya di penga...