Islam adalah sistem hidup yang lengkap, universal dan dinamis dalam mengatur kehidupan manusia, termasuk kaidah Islam dalam mengatur tentang harga dan mekanisme pasar. Ketentuan harga itu diserahkan kepada mekanisme pasar yang alamiah. Sistem Islam menolak menetapkan harga oleh penguasa, karena Allah-lah yang menentukannya. Harga yang terbentuk harus sesuai dengan kekuatan penawaran (suplay) dan permintaan (demand) pasar. Olehnya itu harga barang tidak boleh ditetapkan oleh pemerintah, karena ketentuan harga tergantung pada hukum supply and demand. Sistem Islam sangat mendorong harga yang adil dengan mendorong persaingan pasar yang sempurna. Untuk memenuhi harga yang adil perlu adanya moralitas (fair play), kejujuran (honesty), keterbukaan ...