Pemberian bantuan hukum secara Cuma-Cuma saat ini telah diatur pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dengan pertimbangan bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Bantuan hukum secara cuma-cuma sebagai wujud nyata kehadiran negara sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. Dalam hal pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma diselenggarakan dalam rangka mewujudkan keadilan sekaligus berorientasikan kepada terwujudnya keadilan sosial yang berkeadilan. Sel...
Penelitian ini dilaksanakan dikantor Kementerian Hukum dan HAM Sumut untuk melakukan wawancara langs...
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan segala peraturan pelaksanaan...
Penulisan hukum dengan judul “Pelaksanaan Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat miskin Dalam Sistem Pe...
Pemberian bantuan hukum secara Cuma-Cuma (prodeo) saat ini telah diatur pada Undang-Undang Nomor 16 ...
Masyarakat kurang mampu memiliki kesulitan untuk memperoleh persamaan dan keadilan di hadapan hukum....
Bantuan hukum merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan karena merupakan bagian dari perlin...
Bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara atas jaminan perlindungan dan persama...
Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimanakah mekanisme pemberian Bantuan Hukum...
Bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara atas jaminan perlindungan dan persama...
Undang-undang tentang bantuan hukum sebagaimana yang dikehendaki oleh pasal 38 Undangundang Nomor ...
Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum disebutkan bahwa b...
Negara Indonesia adalah negara yang menganut dasar atau latar belakang hukum. Untuk menegakkan keadi...
Negara Indonesia adalah negara yang menganut dasar atau latar belakang hukum. Untuk menegakkan keadi...
Negara Indonesia adalah negara yang menganut dasar atau latar belakang hukum. Untuk menegakkan keadi...
Negara Indonesia adalah negara yang menganut dasar atau latar belakang hukum. Untuk menegakkan keadi...
Penelitian ini dilaksanakan dikantor Kementerian Hukum dan HAM Sumut untuk melakukan wawancara langs...
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan segala peraturan pelaksanaan...
Penulisan hukum dengan judul “Pelaksanaan Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat miskin Dalam Sistem Pe...
Pemberian bantuan hukum secara Cuma-Cuma (prodeo) saat ini telah diatur pada Undang-Undang Nomor 16 ...
Masyarakat kurang mampu memiliki kesulitan untuk memperoleh persamaan dan keadilan di hadapan hukum....
Bantuan hukum merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan karena merupakan bagian dari perlin...
Bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara atas jaminan perlindungan dan persama...
Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimanakah mekanisme pemberian Bantuan Hukum...
Bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara atas jaminan perlindungan dan persama...
Undang-undang tentang bantuan hukum sebagaimana yang dikehendaki oleh pasal 38 Undangundang Nomor ...
Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum disebutkan bahwa b...
Negara Indonesia adalah negara yang menganut dasar atau latar belakang hukum. Untuk menegakkan keadi...
Negara Indonesia adalah negara yang menganut dasar atau latar belakang hukum. Untuk menegakkan keadi...
Negara Indonesia adalah negara yang menganut dasar atau latar belakang hukum. Untuk menegakkan keadi...
Negara Indonesia adalah negara yang menganut dasar atau latar belakang hukum. Untuk menegakkan keadi...
Penelitian ini dilaksanakan dikantor Kementerian Hukum dan HAM Sumut untuk melakukan wawancara langs...
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan segala peraturan pelaksanaan...
Penulisan hukum dengan judul “Pelaksanaan Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat miskin Dalam Sistem Pe...