Salah satu akad yang digunakan dalam produk tabungan rencana adalah mudharabah muthlaqah, Mudharabah muthlaqah merupakan akad perjanjian antara dua pihak yaitu shahibul maal dan mudharib, yang mana shahibul maal menyerahkan sepenuhnya atas dana yang diinvestasikan kepada mudharib untuk mengelola usahanya sesuai dengan prinsip syariah. Shahibul maal tidak memberikan batasan jenis usaha, waktu yang diperlukan, strategi pemasarannya, serta wilayah bisnis yang dilakukan. Shahibul maal memberikan kewenangan yang sangat besar kepada mudharib untuk menjalankan usahanya, asalkan sesuai dengan prinsip syariah Islam. Kata Kunci: akad mudharabah muthlaqah, tabungan, Bank Muamala
Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah islam. Prins...
Perbankan dengan prinsip syariah didirikan dengan tujuan untuk mempromosikan dan mengembangkan pener...
Perbankan syariah merupakan bank yang menyatakan dirinya bebas bunga atau riba yang diharamkan oleh ...
Salah satu akad yang digunakan dalam produk tabungan rencana adalah mudharabah muthlaqah, Mudharabah...
Hadirnya Bank Islam dengan sistem bagi hasil, disinyalir dalam prakteknya kedua bank baik itu bank S...
Hadirnya Bank Islam dengan sistem bagi hasil, disinyalir dalam prakteknya kedua bank baik itu bank S...
Perkembangan lembaga perbankan Islam semakin pesat. Bahkan banyak bank konvensional yang membuka cab...
Sistem mudharabah adalah bagian dari produk perbankan syariah yang unik, karena memiliki perbedaan f...
Transaksi mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih yaitu pemilik modal (shahi...
Perkembangan masyarakat yang semakin sadar akan Islam sebagai agama yang mengatur kehidupan manusia ...
Alhamdulillah AIIah SWT telah memberikan kekuatan dalam proses penulisan penelitian ini. Shalawat se...
Akad Murabahah merupakan Akad Pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga beli kepada pembeli da...
Judul dalam penulisan skripsi ini adalah Penerapan Akad Musyarakah Dalam Pembiayaan Pada Bank Muamal...
Akad adalah kesepakatan tertulis antara Bank Syariah atau unit usaha syariah dan pihak lain yang me...
Hasil penelitian ini menunjukkan bagaimana variabel independen berupa keunggulan produk dan penerapa...
Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah islam. Prins...
Perbankan dengan prinsip syariah didirikan dengan tujuan untuk mempromosikan dan mengembangkan pener...
Perbankan syariah merupakan bank yang menyatakan dirinya bebas bunga atau riba yang diharamkan oleh ...
Salah satu akad yang digunakan dalam produk tabungan rencana adalah mudharabah muthlaqah, Mudharabah...
Hadirnya Bank Islam dengan sistem bagi hasil, disinyalir dalam prakteknya kedua bank baik itu bank S...
Hadirnya Bank Islam dengan sistem bagi hasil, disinyalir dalam prakteknya kedua bank baik itu bank S...
Perkembangan lembaga perbankan Islam semakin pesat. Bahkan banyak bank konvensional yang membuka cab...
Sistem mudharabah adalah bagian dari produk perbankan syariah yang unik, karena memiliki perbedaan f...
Transaksi mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih yaitu pemilik modal (shahi...
Perkembangan masyarakat yang semakin sadar akan Islam sebagai agama yang mengatur kehidupan manusia ...
Alhamdulillah AIIah SWT telah memberikan kekuatan dalam proses penulisan penelitian ini. Shalawat se...
Akad Murabahah merupakan Akad Pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga beli kepada pembeli da...
Judul dalam penulisan skripsi ini adalah Penerapan Akad Musyarakah Dalam Pembiayaan Pada Bank Muamal...
Akad adalah kesepakatan tertulis antara Bank Syariah atau unit usaha syariah dan pihak lain yang me...
Hasil penelitian ini menunjukkan bagaimana variabel independen berupa keunggulan produk dan penerapa...
Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah islam. Prins...
Perbankan dengan prinsip syariah didirikan dengan tujuan untuk mempromosikan dan mengembangkan pener...
Perbankan syariah merupakan bank yang menyatakan dirinya bebas bunga atau riba yang diharamkan oleh ...