Ilmu Ushul fiqh yang beliau kemukakan dihadapan para ulama adalah merupakan cara atau metode baru yang mana di saat itu belum pernah diungkapkan yang sama dengan metodologi yang Imam Syafei ungkapkan dengan gaya diskusi dan cara beliau beristimbath, sehingga kebanyakan mengatakan bahwa Syafii lah orang yang pertama kali pembuat dan pencetus Ushul Fiqh secara metodologis atau bias juga dikatakan sebagai arsitek ilmu ushul fiqh. Imam Syafei dalam beristimbath suatu hukum tidak pernah terlepas dari dalil Kitab dan Sunnah serta pendekatan Bahasa yang sangat dalam (Daqiq) sehingga beliau berbeda pendapat dengan madzhab Hanafiyah dalam masalah Istihsan, karena menurutnya istihsan sudah lepas dari al quran dan sunnah.Metodolgi istimbath hukum yang...