Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana menetapkan status tawanan perang dalam situasi konflik bersenjata dan bagaimana perlakuan terhadap tawanan perang Hukum Humaniter Internasional yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Hukum Humaniter Internasional menentukan bahwa seseorang yang berstatus sebagai combatant (dalam hal ini lawful combatant) otomatis berhak diperlakukan sebagai tawanan perang (prisoner of war) apabila mereka tidak mampu lagi melanjutkan pertempuran dan tertangkap pihak lawan. Tetapi ada juga sekelompok penduduk sipil tertentu, walaupun mereka bukan kombatan, apabila jatuh ke tangan musuh berhak pula mendapatkan status prisoner of war sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan-aturan hukum tentang pen...
Era globalisasi telah membuka peluang luas bagi negara-negara untuk melakukan hubungan intenasional ...
Era globalisasi telah membuka peluang luas bagi negara-negara untuk melakukan hubungan intenasional ...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui  apakah perlindungan bagi para pihak yang m...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum bagi pengungsi...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan relawan kemanusiaa...
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui Bagaimana perlindungan hukum bagi anak selaku ko...
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mendalami tentang perlindungan terhadap tenaga medis d...
Hukum Humaniter Internasional membentuk sebagian besar hukum publik internasional dan terdiri dari p...
Hukum Humaniter Internasional membentuk sebagian besar hukum publik internasional dan terdiri dari p...
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mengkaji dampak konflik bersenjata internasional terha...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Pengaturan Hukum Humaniter Internasional Tentang...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui beberapa Konvensi dasarnya dibagi atas Hukum...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana unsur-unsur kejahatan perang me...
Hukum Humaniter Internasional membentuk sebagian besar hukum publik Internasional dan terdiri dari p...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan-aturan hukum tentang pen...
Era globalisasi telah membuka peluang luas bagi negara-negara untuk melakukan hubungan intenasional ...
Era globalisasi telah membuka peluang luas bagi negara-negara untuk melakukan hubungan intenasional ...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui  apakah perlindungan bagi para pihak yang m...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum bagi pengungsi...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan relawan kemanusiaa...
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui Bagaimana perlindungan hukum bagi anak selaku ko...
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mendalami tentang perlindungan terhadap tenaga medis d...
Hukum Humaniter Internasional membentuk sebagian besar hukum publik internasional dan terdiri dari p...
Hukum Humaniter Internasional membentuk sebagian besar hukum publik internasional dan terdiri dari p...
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mengkaji dampak konflik bersenjata internasional terha...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Pengaturan Hukum Humaniter Internasional Tentang...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui beberapa Konvensi dasarnya dibagi atas Hukum...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana unsur-unsur kejahatan perang me...
Hukum Humaniter Internasional membentuk sebagian besar hukum publik Internasional dan terdiri dari p...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan-aturan hukum tentang pen...
Era globalisasi telah membuka peluang luas bagi negara-negara untuk melakukan hubungan intenasional ...
Era globalisasi telah membuka peluang luas bagi negara-negara untuk melakukan hubungan intenasional ...