Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja yang menjadi larangan bagi pejabat notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 dan bagaimana pelaksanaan sanksi bagi pejabat notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Larangan-larangan bagi pejabat notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris terdapat dalam Pasal 17 Undang-Undang Jabatan Notaris yang dapat berupa menjalankan jabatan diluar wilayah jabatannya, meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah, merangkap sebagai pegawai negeri, pejabat negara, dan advokat, sebagai pemimpin atau pegawa...
Notaris sebagai Pejabat Umum (openbaar ambtenaar) memiliki peranan sentral dalam menegakkan hukum d...
INTISARI PEMANGGILAN NOTARIS DALAM PROSES PENEGAKKAN HUKUM OLEH HAKIM TERKAIT AKTA YANG DIBUATNYA SE...
Otentisitas akta notaris meliputi pembuatan dan pembuktiannya yang sempurna, pembuktian yang sempurn...
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui tentang apa yang menjadi faktor penyebab Notaris di...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengangkatan, pemberhentian not...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana wujud pelanggaran notaris dalam...
Notaris sebagai pejabat yang berwenang dalam membuat akta autentik. Akta Autentik harus dibuat dalam...
Notaris adalah pejabat umum yang mempunyai wewenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbua...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kewenangan notaris menurut U...
Peran notaris dalam kajian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagai...
Seperti yang diketahui pada era globalisasi saat ini, lembaga Notariat memegang peranan yang penting...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana instrumen hukum dan Perundangan...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai kewaj...
Majelis Pengawas Notaris sebagai satu-satunya instansi yang berwenang melakukan pengawasan, pemeri...
Notaris sebagai Pejabat Umum (openbaar ambtenaar) memiliki peranan sentral dalam menegakkan hukum d...
INTISARI PEMANGGILAN NOTARIS DALAM PROSES PENEGAKKAN HUKUM OLEH HAKIM TERKAIT AKTA YANG DIBUATNYA SE...
Otentisitas akta notaris meliputi pembuatan dan pembuktiannya yang sempurna, pembuktian yang sempurn...
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui tentang apa yang menjadi faktor penyebab Notaris di...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengangkatan, pemberhentian not...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana wujud pelanggaran notaris dalam...
Notaris sebagai pejabat yang berwenang dalam membuat akta autentik. Akta Autentik harus dibuat dalam...
Notaris adalah pejabat umum yang mempunyai wewenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbua...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kewenangan notaris menurut U...
Peran notaris dalam kajian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagai...
Seperti yang diketahui pada era globalisasi saat ini, lembaga Notariat memegang peranan yang penting...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana instrumen hukum dan Perundangan...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai kewaj...
Majelis Pengawas Notaris sebagai satu-satunya instansi yang berwenang melakukan pengawasan, pemeri...
Notaris sebagai Pejabat Umum (openbaar ambtenaar) memiliki peranan sentral dalam menegakkan hukum d...
INTISARI PEMANGGILAN NOTARIS DALAM PROSES PENEGAKKAN HUKUM OLEH HAKIM TERKAIT AKTA YANG DIBUATNYA SE...
Otentisitas akta notaris meliputi pembuatan dan pembuktiannya yang sempurna, pembuktian yang sempurn...