Skripsi yang berjudul “Pembatalan Perkawinan Poligami Tanpa Ijin dan Akibat Hukumnya Terhadap Status Anak (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Pati Nomor : 0216/Pdt.G/2009/PA.Pt.)” ini secara umum untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pembatalan perkawinan poligami tanpa ijin di Pengadilan Agama Pati dalam Putusan Nomor : 0216/Pdt.G/2009/PA.Pt. Selain itu juga untuk mengetahui akibat hukum terhadap status anak atas pembatalan perkawinan poligami tanpa ijin tersebut. Berdasarkan Kegunaan Praktis, Penelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan dan khasanah pengetahuan di bidang hukum khususnya hukum perkawinan tentang akibat hukum pembatalan perkawinan karena tanpa ijin poligami. Apabila dilihat dari kegunaan ...
KAJIAN YURIDIS STATUS HUKUM PERKAWINAN POLIGAMI TANPA IZIN PENGADILAN AGAMA DI TINJAU DARI UNDANG-UN...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum bagi hakim Pengadilan Agama Karanganyar dalam...
Di zaman modern ini, persoalan poligami tampaknya masih hangat untuk dibicarakan. Selain menjadi sal...
Suatu Pembatalan Perkawinan pasti akan berakibat putusnya ikatan perkawinan serta perkawinan ya...
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menganut azas monogami, Artinya hanya terdiri d...
Poligami diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni dalam Pasal 3 Ayat 2 sampai Pasal 5 Undang...
Pasal 4 ayat (2) undang - undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan izin kepada suami ...
RIZQI YULIA. NIM: 1708201051 “Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Penetapan Status Anak Hasil Poligami...
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa Perkawinan di Indonesia menganut...
Poligami yaitu suami mempunyai istri lebih dari satu orang, dan suami yang ingin melakukan poligami ...
Perkawinan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tertulis “Perkawinan ad...
Asas perkawinan di Indonesia dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 pasal 3 ayat (1) adalah monogami. N...
Skripsi yangberjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemberian Izin Poligami Oleh Pengadilan Agama Pa...
ABSTRAK Sebagaimana fenomena yang terjadi bahwa dalam hidup beiumah tangga perkawinan merupakan i...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum dan pertimbanganpertimbangan hakim Pengadilan ...
KAJIAN YURIDIS STATUS HUKUM PERKAWINAN POLIGAMI TANPA IZIN PENGADILAN AGAMA DI TINJAU DARI UNDANG-UN...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum bagi hakim Pengadilan Agama Karanganyar dalam...
Di zaman modern ini, persoalan poligami tampaknya masih hangat untuk dibicarakan. Selain menjadi sal...
Suatu Pembatalan Perkawinan pasti akan berakibat putusnya ikatan perkawinan serta perkawinan ya...
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menganut azas monogami, Artinya hanya terdiri d...
Poligami diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni dalam Pasal 3 Ayat 2 sampai Pasal 5 Undang...
Pasal 4 ayat (2) undang - undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan izin kepada suami ...
RIZQI YULIA. NIM: 1708201051 “Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Penetapan Status Anak Hasil Poligami...
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa Perkawinan di Indonesia menganut...
Poligami yaitu suami mempunyai istri lebih dari satu orang, dan suami yang ingin melakukan poligami ...
Perkawinan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tertulis “Perkawinan ad...
Asas perkawinan di Indonesia dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 pasal 3 ayat (1) adalah monogami. N...
Skripsi yangberjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemberian Izin Poligami Oleh Pengadilan Agama Pa...
ABSTRAK Sebagaimana fenomena yang terjadi bahwa dalam hidup beiumah tangga perkawinan merupakan i...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum dan pertimbanganpertimbangan hakim Pengadilan ...
KAJIAN YURIDIS STATUS HUKUM PERKAWINAN POLIGAMI TANPA IZIN PENGADILAN AGAMA DI TINJAU DARI UNDANG-UN...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum bagi hakim Pengadilan Agama Karanganyar dalam...
Di zaman modern ini, persoalan poligami tampaknya masih hangat untuk dibicarakan. Selain menjadi sal...