Zakat dalam konsep ajaran Islam, selain sebagai suatu kewajiban bagi umat Islam yang kaya, juga merupakan sebagai salah satu bagian dari aturan jaminan sosial dalam Islam. Dalam rangka mewujudkan konsep tersebut, ajaran Islam menetapkan satu perangkat pengelola yang harus bertindak secara profesional yang diberi nama dengan Amil Zakat. Di Mesjid Ikhlashiyah telah terbentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah terkategori profesional sebab legalitasnya dari pejabat yang berwenang. Pada saat penelitian ini dilakukan tahun 2016 Jumlah muzakki yang menjadi penyedia modal bagi kegiatan pengentasan kemiskinan dalam istilah penelitian ini adalah berjumlah sebanyak 398 KK dengan jumlah personalnya sebanyak 1.605 orang. Jumlah dana zakat yang terhi...