Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana luas cakupan Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan bagaimana delik dalam Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHPidana dilihat dari aspek lex certa yang merupakan salah satu aspek dari asas legalitas. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHPidana memiliki unsur “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” yang oleh para penulis disebut memiliki cakupan yang agak kabur dan amat luas, sehingga menjadi ketentuan penampung untuk banyak perbuatan yang tidak dapat dituntut berdasarkan pasal-pasal penggunaan kekerasan lainnya. 2. Unsur “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” tidak s...
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus frase kata “perbuatan tidakmenyenangkan†dengan Putusan Nomor:...
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus frase kata perbuatan tidakmenyenangkan dengan Putusan Nomor: 1/PU...
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus frase kata “perbuatan tidakmenyenangkan†dengan Putusan Nomor:...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan “memakai perbuatan lain...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan memakai perbuatan lain ...
AbstrakTindak pidana perbuatan tidak menyenangkan merupakan delik aduan artinya delik yang hanya bis...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana konsep pemidanaan terhadap pelak...
Tujuan dilakukannya penelitianini yaitu untuk mengerahui bagaimana pengaturan delik dalam Pasal 211 ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah yang menjadi syarat perubahan sura...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cakupan delik pengaduan fitnah ...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana luas cakupan delik-delik permufaka...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum mengenai kasus ...
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus frase kata “perbuatan tidakmenyenangkan†dengan Putusan Nomor:...
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus frase kata “perbuatan tidakmenyenangkan†dengan Putusan Nomor:...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan asas legalitas terhad...
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus frase kata “perbuatan tidakmenyenangkan†dengan Putusan Nomor:...
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus frase kata perbuatan tidakmenyenangkan dengan Putusan Nomor: 1/PU...
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus frase kata “perbuatan tidakmenyenangkan†dengan Putusan Nomor:...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan “memakai perbuatan lain...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan memakai perbuatan lain ...
AbstrakTindak pidana perbuatan tidak menyenangkan merupakan delik aduan artinya delik yang hanya bis...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana konsep pemidanaan terhadap pelak...
Tujuan dilakukannya penelitianini yaitu untuk mengerahui bagaimana pengaturan delik dalam Pasal 211 ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah yang menjadi syarat perubahan sura...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cakupan delik pengaduan fitnah ...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana luas cakupan delik-delik permufaka...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum mengenai kasus ...
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus frase kata “perbuatan tidakmenyenangkan†dengan Putusan Nomor:...
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus frase kata “perbuatan tidakmenyenangkan†dengan Putusan Nomor:...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan asas legalitas terhad...
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus frase kata “perbuatan tidakmenyenangkan†dengan Putusan Nomor:...
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus frase kata perbuatan tidakmenyenangkan dengan Putusan Nomor: 1/PU...
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus frase kata “perbuatan tidakmenyenangkan†dengan Putusan Nomor:...