Tujuan penelitian adalah untuk menjelaskan bagaimana peranan tokoh adat Kulisusu, dalam perkawinan pinang di Desa Waode Buri Kecamatan Kulisusu Utara Kabupaten Buton Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif yang hanya mengambarkan keadaan objek dengan analisis kualitatif. Subyek penelitian ini terdiri dari 5 orang , 2 orang tokoh adat, 2 orang tokoh agama dan 1 orang kepala kantor urusan agama yang berada dilokasi studi. Teknik pokok pengumpulan data dengan cara wawancara, dokumentasi dan observasi. Hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa peranan tokoh adat yang terdiri dari toko adat mediator, dinamisator dan stabilisator. Pada saat perkawinan pinang adat Kulisusu sangat menentukan keterlaksanaan keg...
Otonomi desa memberikan kewenangan terhadap kepala desa dalam mengelolah kekayaan desa secara mandir...
Tradisi Pemberian Adok/Jajuluk Perkawinan Adat Komering di Gumawang Kecamatan Belitang. Adapun tujua...
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui: 1) objek yang menjadi warisan yang tidak dapat dibagi ...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendapatkan informasi serta kejelasan mengenai ana...
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan peranan tokoh adat dalam perkawinan pinang d...
Artikel ini membahas tentang Perkawinan Ngubeng di Desa Pakraman Penataran. Poin yang diangkat adala...
Salah satu keistimewaan provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) adalah dalam bidang adat-...
Penelitian ini berusaha menelisik fenomena dan faktor penyebab terjadinya pernikahan wanita dalam ma...
Penelitian ini berjudul Penyelesaian Sengketa pada Masyarakat Adat Karampuang Kabupaten Sinjai diti...
Penelitian ini berjudul Penyelesaian Sengketa pada Masyarakat Adat Karampuang Kabupaten Sinjai diti...
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh data dan informasi yang jelas tentang tradisi mombesara me...
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh data dan informasi yang jelas tentang tradisi mombesara me...
Penelitian ini bertujuan untuk menegtahui Sistem Perkawinan adat Suku Moi dan kendala-kendala dalam ...
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh data dan informasi yang jelas tentang tradisi mombesara me...
Penelitian ini bertujuan untuk menegtahui Sistem Perkawinan adat Suku Moi dan kendala-kendala dalam ...
Otonomi desa memberikan kewenangan terhadap kepala desa dalam mengelolah kekayaan desa secara mandir...
Tradisi Pemberian Adok/Jajuluk Perkawinan Adat Komering di Gumawang Kecamatan Belitang. Adapun tujua...
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui: 1) objek yang menjadi warisan yang tidak dapat dibagi ...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendapatkan informasi serta kejelasan mengenai ana...
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan peranan tokoh adat dalam perkawinan pinang d...
Artikel ini membahas tentang Perkawinan Ngubeng di Desa Pakraman Penataran. Poin yang diangkat adala...
Salah satu keistimewaan provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) adalah dalam bidang adat-...
Penelitian ini berusaha menelisik fenomena dan faktor penyebab terjadinya pernikahan wanita dalam ma...
Penelitian ini berjudul Penyelesaian Sengketa pada Masyarakat Adat Karampuang Kabupaten Sinjai diti...
Penelitian ini berjudul Penyelesaian Sengketa pada Masyarakat Adat Karampuang Kabupaten Sinjai diti...
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh data dan informasi yang jelas tentang tradisi mombesara me...
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh data dan informasi yang jelas tentang tradisi mombesara me...
Penelitian ini bertujuan untuk menegtahui Sistem Perkawinan adat Suku Moi dan kendala-kendala dalam ...
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh data dan informasi yang jelas tentang tradisi mombesara me...
Penelitian ini bertujuan untuk menegtahui Sistem Perkawinan adat Suku Moi dan kendala-kendala dalam ...
Otonomi desa memberikan kewenangan terhadap kepala desa dalam mengelolah kekayaan desa secara mandir...
Tradisi Pemberian Adok/Jajuluk Perkawinan Adat Komering di Gumawang Kecamatan Belitang. Adapun tujua...
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui: 1) objek yang menjadi warisan yang tidak dapat dibagi ...