Pada Skripsi ini penulis mengangkat Korelasi Penitipan Ganti Kerugian dengan Asas Kesepakatan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan umum, dilatar belakangi oleh mekanisme penitipan ganti kerugian di Pengadilan Negeri yang diatur dalam Pasal 42 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2012. Mekanisme tersebut dapat digunakan oleh panitia pengadaan tanah salah satunya jika tidak tercapai kesepakatan mengenai bentuk dan/atau jumlah ganti kerugian, sehingga dengan alasan untuk kepentingan umum panitia pengadaan tanah menitipkan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri, yang mengindikasikan dapat digunakan sebagai sarana kesewenang-wenangan panitia pengadaan tanah untuk merampas tanah masyarakat. M...
Pembayaran melalui konsinyasi atas kerugian pihak yang berhak harus menerima besarnya ganti kerugian...
PENGADAAN TANAH BAGI KEPENTINGAN UMUM DAN PEMBERIAN GANTI RUGI DALAM MASA TRANSISI SEBELUM PELAKSANA...
Pengadaan tanah harus memperhatikan antara kepentingan umum dan kepentingan masyarakat. Kenyataannya...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk pelaksanaan ganti rugi a...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk pelaksanaan ganti rugi a...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk pelaksanaan ganti rugi a...
Destyan Putra Naufal, Prof. Muhammad Bakri, S.H., MS., Prawatya Ido Nurhayati, S.H., M.Kn. Fakultas ...
Destyan Putra Naufal, Prof. Muhammad Bakri, S.H., MS., Prawatya Ido Nurhayati, S.H., M.Kn. Fakultas ...
Destyan Putra Naufal, Prof. Muhammad Bakri, S.H., MS., Prawatya Ido Nurhayati, S.H., M.Kn. Fakultas ...
Destyan Putra Naufal, Prof. Muhammad Bakri, S.H., MS., Prawatya Ido Nurhayati, S.H., M.Kn. Fakultas ...
Pasal 43 Undang Undang No. 2 Tahun 2012 menetapkan bahwa dengan penitipan ganti kerugian uang di Pen...
Pengadaan tanah dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pemb...
Penelitian ini tentang penyelesaian sengketa ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan ...
Permasalahan ganti rugi terhadap pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum merupakan p...
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis implementasi penetapan ganti kerugian d...
Pembayaran melalui konsinyasi atas kerugian pihak yang berhak harus menerima besarnya ganti kerugian...
PENGADAAN TANAH BAGI KEPENTINGAN UMUM DAN PEMBERIAN GANTI RUGI DALAM MASA TRANSISI SEBELUM PELAKSANA...
Pengadaan tanah harus memperhatikan antara kepentingan umum dan kepentingan masyarakat. Kenyataannya...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk pelaksanaan ganti rugi a...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk pelaksanaan ganti rugi a...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk pelaksanaan ganti rugi a...
Destyan Putra Naufal, Prof. Muhammad Bakri, S.H., MS., Prawatya Ido Nurhayati, S.H., M.Kn. Fakultas ...
Destyan Putra Naufal, Prof. Muhammad Bakri, S.H., MS., Prawatya Ido Nurhayati, S.H., M.Kn. Fakultas ...
Destyan Putra Naufal, Prof. Muhammad Bakri, S.H., MS., Prawatya Ido Nurhayati, S.H., M.Kn. Fakultas ...
Destyan Putra Naufal, Prof. Muhammad Bakri, S.H., MS., Prawatya Ido Nurhayati, S.H., M.Kn. Fakultas ...
Pasal 43 Undang Undang No. 2 Tahun 2012 menetapkan bahwa dengan penitipan ganti kerugian uang di Pen...
Pengadaan tanah dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pemb...
Penelitian ini tentang penyelesaian sengketa ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan ...
Permasalahan ganti rugi terhadap pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum merupakan p...
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis implementasi penetapan ganti kerugian d...
Pembayaran melalui konsinyasi atas kerugian pihak yang berhak harus menerima besarnya ganti kerugian...
PENGADAAN TANAH BAGI KEPENTINGAN UMUM DAN PEMBERIAN GANTI RUGI DALAM MASA TRANSISI SEBELUM PELAKSANA...
Pengadaan tanah harus memperhatikan antara kepentingan umum dan kepentingan masyarakat. Kenyataannya...