Program Landreform melarang adanya kepemilikan tanah secara absentee. Kepemilikan tanah secara absentee adalah pemilik tanah tidak berdomisili satu kecamatan dengan letak tanah yang dimilikinya tersebut.Kepemilikan tanah secara absentee dikecualikan bagi pegawai negeri. Maka apabila tanah pertanian menjadi obyek waris, ahli waris yang mendapatkan harta waris harus memenuhi syarat yang terdapat pada Pasal 4 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 dengan kata lain jika pewarisnya Pegawai Negeri maka ahli warisnya juga harus Pegawai Negeri. Jika tidak sesuai maka ahli waris harus melaksanakan akibat hukum peralihan hak atas tanah yaitu berpindah domisili ke kecamatan letak tanah, atau menjual tanah yang bersangkutan kepada or...
Pemilikan tanah pertanian secara absentee/guntai secara tegas dilarang oleh Undang-Undang Pokok Agra...
Pemilikan tanah secara absentee adalah pemilikan tanah pertanian yang pemiliknya berada di luar keca...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah efektivitas pasal 8 ayat 2 Peraturan P...
Miranda Widyawati, Dr. Siti Hamidah, S.H., M.M., Setiawan Wicaksono, S.H., M.Kn Fakultas Hukum Unive...
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui tentang penguasaan dan pemilikan tanah pertanian se...
Tanah Pertanian yang dimiliki secara guntai (Absentee) secara perundangundangan dilarang. Karena ke...
Konsep dari Negara Hukum Kesejahteraan adalah negara bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya...
Yunizar Wahyu Tristanto, Dr. Imam Koeswahyono, S.H., M.Hum, Hamidi Masykur S.H., M.Kn Fakultas Hukum...
Tanah adalah tempat bermukim bagi umat manusia disamping sebagai sumber kehidupan bagi mereka yang m...
Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1...
Asas Absentee atau dalam bahasa sunda disebut dengan “guntai” yaitu kepemilikan tanah yang letaknya...
Konflik agraria di Indonesia sudah terjadi sejak masa kemerdekaan sampai sekarang, terjadinya konfli...
Pemilikan tanah absente yang diperoleh berdasarkan Akta Risalah lelang merupakan masalah dalam bida...
Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh dan dapat dipunyai orang atas tanah, hak m...
Indonesia merupakan negara yang sebagian besar penduduknya bermata pencaharian di bidang pertanian (...
Pemilikan tanah pertanian secara absentee/guntai secara tegas dilarang oleh Undang-Undang Pokok Agra...
Pemilikan tanah secara absentee adalah pemilikan tanah pertanian yang pemiliknya berada di luar keca...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah efektivitas pasal 8 ayat 2 Peraturan P...
Miranda Widyawati, Dr. Siti Hamidah, S.H., M.M., Setiawan Wicaksono, S.H., M.Kn Fakultas Hukum Unive...
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui tentang penguasaan dan pemilikan tanah pertanian se...
Tanah Pertanian yang dimiliki secara guntai (Absentee) secara perundangundangan dilarang. Karena ke...
Konsep dari Negara Hukum Kesejahteraan adalah negara bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya...
Yunizar Wahyu Tristanto, Dr. Imam Koeswahyono, S.H., M.Hum, Hamidi Masykur S.H., M.Kn Fakultas Hukum...
Tanah adalah tempat bermukim bagi umat manusia disamping sebagai sumber kehidupan bagi mereka yang m...
Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1...
Asas Absentee atau dalam bahasa sunda disebut dengan “guntai” yaitu kepemilikan tanah yang letaknya...
Konflik agraria di Indonesia sudah terjadi sejak masa kemerdekaan sampai sekarang, terjadinya konfli...
Pemilikan tanah absente yang diperoleh berdasarkan Akta Risalah lelang merupakan masalah dalam bida...
Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh dan dapat dipunyai orang atas tanah, hak m...
Indonesia merupakan negara yang sebagian besar penduduknya bermata pencaharian di bidang pertanian (...
Pemilikan tanah pertanian secara absentee/guntai secara tegas dilarang oleh Undang-Undang Pokok Agra...
Pemilikan tanah secara absentee adalah pemilikan tanah pertanian yang pemiliknya berada di luar keca...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah efektivitas pasal 8 ayat 2 Peraturan P...