Pada penelitian ini, permasalahan dilatarbelakangi dengan kekaburan hukum, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 yang menyatakan frasa ”perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan”, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Terjadi permasalahan dalam Putusan Pengadilan Nomor 607/PID.B/2013/PN.Kag, dasar pertimbangan hakim masih menggunakan unsur frasa “perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan”, maka rumusan masalahnya adalah Mengapa putusan Nomor 607/PID.B/2015/PN.Kag hakim masih menggunakan unsur perbuatan lain, maupun perlakuan yang tidak menyenangkan Pasal 335 Ayat (1) KUHP? Dan Apa Implikasi yang timbul bila hakim masih menggunakan unsur perlakuan lain maupun perbutan yang tidak menyenangkan Pasal 3...
Tindak pidana terhadap tubuh bentuknya kejahatan beraturan terhadap tubuh manusia ini diajukan pada ...
Manusia adalah mahluk sosial yang saling membuhtukan satu sama yang lainnnya. Ciri-ciri manusia memp...
Pengajuan peninjauan kembali harus didasarkan pada Pasal 263 KUHAP dan praktik hukum yang berkembang...
Novia Anggraeni, Dr. Bambang Surgiri, S.H.,M.S., Dr. Lucky Endrawati, S.H., M.H. Fakultas Hukum Univ...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan terkait pertimbangan majelis hakim dalam putusan P...
Penulisan Skripsi Ini Membahas Tentang Implikasi Yuridis Dari Perubahan Pasal 335 KUHP Ayat (1) Buti...
Skripsi ini mengangkat permasalahan Analisis Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Pe...
Penulisan jurnal ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisa dan memahami pemenuhan tujuan hukum dal...
Putusan Nomor : 121/Pid.B/ 2015/PN.Pgp menjelaskan tentang suatu pelanggaran hak cipta terhadap kasu...
Skripsi yang berjudul “Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Putusan Nomor: 567/Pid.Sus/2017/PN.Plk T...
ANALISIS PEMBARENGAN PERBUATAN PIDANA TERHADAP PUTUSAN HAKIM NOMOR 55 / PID.B/2015/PN-BNA DAN 79/P...
Kata Kunci : Kajian Atas Masalah Pembuktian, Pasal 340 KUHP Pembunuhan berencana merupakan tindak p...
Salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi di tengah-tengah masyarakat adalah salah satunya ber...
Skripsi ini berjudul ‚Analisis Hukum Pidana Islam Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Ungaran Nomor: ...
Tindak pidana pembakaran yang menimbulkan bahaya bagi orang lain diatur dalam Pasal 187 KUHP Buku Ke...
Tindak pidana terhadap tubuh bentuknya kejahatan beraturan terhadap tubuh manusia ini diajukan pada ...
Manusia adalah mahluk sosial yang saling membuhtukan satu sama yang lainnnya. Ciri-ciri manusia memp...
Pengajuan peninjauan kembali harus didasarkan pada Pasal 263 KUHAP dan praktik hukum yang berkembang...
Novia Anggraeni, Dr. Bambang Surgiri, S.H.,M.S., Dr. Lucky Endrawati, S.H., M.H. Fakultas Hukum Univ...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan terkait pertimbangan majelis hakim dalam putusan P...
Penulisan Skripsi Ini Membahas Tentang Implikasi Yuridis Dari Perubahan Pasal 335 KUHP Ayat (1) Buti...
Skripsi ini mengangkat permasalahan Analisis Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Pe...
Penulisan jurnal ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisa dan memahami pemenuhan tujuan hukum dal...
Putusan Nomor : 121/Pid.B/ 2015/PN.Pgp menjelaskan tentang suatu pelanggaran hak cipta terhadap kasu...
Skripsi yang berjudul “Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Putusan Nomor: 567/Pid.Sus/2017/PN.Plk T...
ANALISIS PEMBARENGAN PERBUATAN PIDANA TERHADAP PUTUSAN HAKIM NOMOR 55 / PID.B/2015/PN-BNA DAN 79/P...
Kata Kunci : Kajian Atas Masalah Pembuktian, Pasal 340 KUHP Pembunuhan berencana merupakan tindak p...
Salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi di tengah-tengah masyarakat adalah salah satunya ber...
Skripsi ini berjudul ‚Analisis Hukum Pidana Islam Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Ungaran Nomor: ...
Tindak pidana pembakaran yang menimbulkan bahaya bagi orang lain diatur dalam Pasal 187 KUHP Buku Ke...
Tindak pidana terhadap tubuh bentuknya kejahatan beraturan terhadap tubuh manusia ini diajukan pada ...
Manusia adalah mahluk sosial yang saling membuhtukan satu sama yang lainnnya. Ciri-ciri manusia memp...
Pengajuan peninjauan kembali harus didasarkan pada Pasal 263 KUHAP dan praktik hukum yang berkembang...