Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis kedudukan isbat nikah dalam hukum perkawinan Indonesia. Di samping itu, upaya pemantapan pengaturan isbat nikah dalam sistem hukum nasional menjadi perhatian khusus mengingat masih banyak persoalan yang muncul terkait isbat nikah. Permasalahan isbat nikah terlihat layaknya dua sisi koin yang berbeda, satu sisi isbat nikah menghadirkan maslahat dalam proses pengakuan perkawinan yang sah, namun dari sisi tekstual hukum terlihat ruang disharmoni peraturan dalam perundang-undangan perkawinan terkait pencatatan perkawinan. Artikel ini merupakan kajian yuridis normatif yang mengkaji peraturan isbat nikah dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Pada akhirnya dapat disimpulkan bahw...
ABSTRACT: Isbat Marriage is the government's effort to provide services to people who do not yet hav...
ABSTRACT: Isbat Marriage is the government's effort to provide services to people who do not yet hav...
Legalisasi Hukum Isbat Nikah Terhadap Perkawinan Yang Tidak Tercatat Sebagai Wewenang Peradilan Agam
Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis kedudukan isbat nikah dalam hukum perkawinan ...
Pengajuan isbat nikah merupakan salah satu cara untuk mendapatkan suatu legalitas dan kepastian huku...
Isbat nikah sangat dibutuhkan oleh masyarakat olehnya itu hakim Pengadilan Agama melakukan “ijtiha...
Isbat nikah sangat dibutuhkan oleh masyarakat olehnya itu hakim Pengadilan Agama melakukan “ijtihad”...
Isbat nikah adalah salah satu upaya hukum pihak-pihak yang telah melangsungkan perkawinan di bawah t...
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan isbat nikah terhadap perkawinan siri dengan melihat...
The Indonesian Islamic family law, through the kompilasi and the Law of Marriage of 1974, states th...
This study examines the legal analysis of marriage isbat according to the Civil Code, Law Number 1 o...
This study examines the legal analysis of marriage isbat according to the Civil Code, Law Number 1 o...
This study examines the legal analysis of marriage isbat according to the Civil Code, Law Number 1 o...
This study examines the legal analysis of marriage isbat according to the Civil Code, Law Number 1 o...
ABSTRAK Legalisasi perkawinan via penetapan hakim suatu pengadilan agama merupakan itsbat nikah. Its...
ABSTRACT: Isbat Marriage is the government's effort to provide services to people who do not yet hav...
ABSTRACT: Isbat Marriage is the government's effort to provide services to people who do not yet hav...
Legalisasi Hukum Isbat Nikah Terhadap Perkawinan Yang Tidak Tercatat Sebagai Wewenang Peradilan Agam
Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis kedudukan isbat nikah dalam hukum perkawinan ...
Pengajuan isbat nikah merupakan salah satu cara untuk mendapatkan suatu legalitas dan kepastian huku...
Isbat nikah sangat dibutuhkan oleh masyarakat olehnya itu hakim Pengadilan Agama melakukan “ijtiha...
Isbat nikah sangat dibutuhkan oleh masyarakat olehnya itu hakim Pengadilan Agama melakukan “ijtihad”...
Isbat nikah adalah salah satu upaya hukum pihak-pihak yang telah melangsungkan perkawinan di bawah t...
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan isbat nikah terhadap perkawinan siri dengan melihat...
The Indonesian Islamic family law, through the kompilasi and the Law of Marriage of 1974, states th...
This study examines the legal analysis of marriage isbat according to the Civil Code, Law Number 1 o...
This study examines the legal analysis of marriage isbat according to the Civil Code, Law Number 1 o...
This study examines the legal analysis of marriage isbat according to the Civil Code, Law Number 1 o...
This study examines the legal analysis of marriage isbat according to the Civil Code, Law Number 1 o...
ABSTRAK Legalisasi perkawinan via penetapan hakim suatu pengadilan agama merupakan itsbat nikah. Its...
ABSTRACT: Isbat Marriage is the government's effort to provide services to people who do not yet hav...
ABSTRACT: Isbat Marriage is the government's effort to provide services to people who do not yet hav...
Legalisasi Hukum Isbat Nikah Terhadap Perkawinan Yang Tidak Tercatat Sebagai Wewenang Peradilan Agam