Banyak masalah hukum yang timbul yang berkaitan dengan hadhanah (pemelihara anak), terutama masalah hadhanah terhadap anak yang belum mumayyiz setelah perceraian. Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 105 bahwa setelah terjadinya perceraian, seorang anak yang belum mumayyiz atau belum berusian 12 tahun pemeliharaannya diserahkan kepada ibunya, dan ada kalanya seorang ibu gugur sebagai pemegang hak asuh anak atau dicabut kekuasaanya dalam melakukan penguasaan atau pemeliharaan anak, dan selanjutnya digantikan pleh orang orang yang berhak atas pengasuhan anak tersebut. Dalam pasal 156 Kompilasi Hukum Islam, setelah perceraian mengenai hak asuh anak yang belum mumayyiz, setelah ibu pemeliharaan anak selanjutnya diserahkan kepada ibunya i...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh suatu pemikiran bahwa ditinjau dari segi pelakunya, maka perzin...
Permasalahan dalam penelitian ini adalah kurangnya berbudi pekerti yang baik, yang dipengaruhi ole...
Mahar merupakan pemberian dari mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, ua...
Permasalahan waris merupakan pembahasan yang sudah dibahas dengan jelas dan terperinci di dalam Al-...
M. Amrullah. 2016. Penolakan Permohonan Dispensasi Kawin Bagi Mereka Yang Sudah Melakukan Nikah Sirr...
Permasalahan waris merupakan pembahasan yang sudah dibahas dengan jelas dan terperinci di dalam Al-...
Penelitian ini mengkaji putusan nomor 60/Pdt.G/2015/ Pengadilan Negeri Semarang. Dalam putusan terse...
Arisan, baik online maupun ofline pada prinsipnya adalah mengutangi diantara peserta arisan. Pada pr...
Muhammad, 2015.Pendidikan Agama Di Masyarakat Desa Pandulangan Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hul...
Skripsi ini membahas tentang efektifitas paran MPU dalam mengimplementasikan qanun maisir di Kec. Sa...
Banyak kasus sengketa waris yang telah diselesaikan di pengadilan agama seperti kasus sengketa waris...
Perceraian terjadi memiliki sebab-sebab tersendiri. Di antaranya karena syiqaq, kekerasan, dan lainn...
Skripsi yang berjudul ‚Analisis Hukum pidana Islam Tentang Tindak Pidana Percobaan Pencabu...
Judul dari Skripsi ini adalah “TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM DAN PERATURAN BUPATI ACEH TENGGARA NOMOR...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Persepsi jamaah Majelis Taklim Al-Ittihadiyah tentang ...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh suatu pemikiran bahwa ditinjau dari segi pelakunya, maka perzin...
Permasalahan dalam penelitian ini adalah kurangnya berbudi pekerti yang baik, yang dipengaruhi ole...
Mahar merupakan pemberian dari mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, ua...
Permasalahan waris merupakan pembahasan yang sudah dibahas dengan jelas dan terperinci di dalam Al-...
M. Amrullah. 2016. Penolakan Permohonan Dispensasi Kawin Bagi Mereka Yang Sudah Melakukan Nikah Sirr...
Permasalahan waris merupakan pembahasan yang sudah dibahas dengan jelas dan terperinci di dalam Al-...
Penelitian ini mengkaji putusan nomor 60/Pdt.G/2015/ Pengadilan Negeri Semarang. Dalam putusan terse...
Arisan, baik online maupun ofline pada prinsipnya adalah mengutangi diantara peserta arisan. Pada pr...
Muhammad, 2015.Pendidikan Agama Di Masyarakat Desa Pandulangan Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hul...
Skripsi ini membahas tentang efektifitas paran MPU dalam mengimplementasikan qanun maisir di Kec. Sa...
Banyak kasus sengketa waris yang telah diselesaikan di pengadilan agama seperti kasus sengketa waris...
Perceraian terjadi memiliki sebab-sebab tersendiri. Di antaranya karena syiqaq, kekerasan, dan lainn...
Skripsi yang berjudul ‚Analisis Hukum pidana Islam Tentang Tindak Pidana Percobaan Pencabu...
Judul dari Skripsi ini adalah “TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM DAN PERATURAN BUPATI ACEH TENGGARA NOMOR...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Persepsi jamaah Majelis Taklim Al-Ittihadiyah tentang ...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh suatu pemikiran bahwa ditinjau dari segi pelakunya, maka perzin...
Permasalahan dalam penelitian ini adalah kurangnya berbudi pekerti yang baik, yang dipengaruhi ole...
Mahar merupakan pemberian dari mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, ua...