Di dalam kenyataannya sering terlihat bahwa anak-anak yang kematian ayahnya lebih dahulu dari kakeknya hidup dalam kemiskinan, sedang saudara-saudara ayahnya hidup dalam kecukupan. Kondisi tersebut menyebabkan anak yatim tersebut menderita karena kehilangan ayah, sekaligus kehilangan hak mewarisi karena terhijab oleh saudara-saudara ayahnya. Hukum kewarisan Islam di Indonesia yang termuat dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) telah memperkenalkan adanya lembaga ahli waris pengganti dalam hal menangani kasus anak yang kematian ayahnya lebih dahulu dari kakeknya tersebut, sebagaimana yang termuat dalam pasal 185 yang berbunyi: a. Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali ...