Miftahur Rahmah. 2013. Putusan Pengadilan Agama Banjarmasin tentang Penetapan Wali ‘Aḍal (Analisis Putusan Nomor: 0219/Pdt.P/2010/PA.Bjm) Skripsi, Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah. Pembimbing: (I) H. Bahran, SH., MH (II) Zainal Muttaqin, S.Ag., M.Ag.\ud Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya permohonan penetapan wali ‘aḍal di Pengadilan Agama Banjarmasin dengan nomor perkara 0219/Pdt.P/ 2010/PA.Bjm. Adanya permohonan ini sebagai bentuk dari perlawanan terhadap penolakan atau keengganan ayah dalam menikahkan anak gadisnya dikarenakan calon mempelai pria bukan keturunan habib. Dengan adanya penetapan wali ‘aḍal tersebut, maka pemohon dapat melangsungkan pernikahan dengan wali hakim. Sementara itu, baik dalam Undang-undang Perkawinan, ...
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama menyebutkan bahwa pengadilan agama selain m...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah: Bagaimana pertimbangan Hakim Pengadilan Aga...
Penelitian ini bertujuan untk mengetahui pertimbangan hukum dan rujukan hukum yang dipakai oleh Maje...
Hasmawati.2014.Penetapan Pengadilan Agama Banjarbaru Tentang Kekuasaan Orang Tua Terhadap Anak Kandu...
Ratna, 2013, Putusan Pengadilan Agama Banjarmasin Tentang Kadar Nafkah Terhutang (Analisis Putusan N...
Aina Fahrunisa, 2015, Penolakan Gugat Cerai di Pengadilan Agama Banjarmasin Tahun 2012 dan 2013. Skr...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perkawinan wali adhal di Pengadilan Agama Singaraja Bali...
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam putusan p...
Dalam kehidupan bermasyarakat terkadang seorang wali tidak mau menikahkan anak perempuannya karena b...
Praktek wali adhal tidak lagi menjadi persoalan yang asing dalam konteks hukum Islam. Praktik wali a...
Husnul Mujahidi. 2014.Sikap DanPendapatPPN DanUlamaKota Banjarmasin Terhadap Pasal 18 ayat (2) Poin ...
Hak cerai lazimnya dimiliki oleh suami, namun hukum Islam telah memberikan solusi bagi wanita yang i...
Skripsi ini adalah hasil penelitian dengan judul Analisis Pembatalan Keputusan Pengadilan Agama Sido...
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama menyebutkan bahwa pengadilan agama selain ...
Penelitian ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan: Pertama, apa dasar hukum hakim Pengadilan Agama ...
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama menyebutkan bahwa pengadilan agama selain m...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah: Bagaimana pertimbangan Hakim Pengadilan Aga...
Penelitian ini bertujuan untk mengetahui pertimbangan hukum dan rujukan hukum yang dipakai oleh Maje...
Hasmawati.2014.Penetapan Pengadilan Agama Banjarbaru Tentang Kekuasaan Orang Tua Terhadap Anak Kandu...
Ratna, 2013, Putusan Pengadilan Agama Banjarmasin Tentang Kadar Nafkah Terhutang (Analisis Putusan N...
Aina Fahrunisa, 2015, Penolakan Gugat Cerai di Pengadilan Agama Banjarmasin Tahun 2012 dan 2013. Skr...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perkawinan wali adhal di Pengadilan Agama Singaraja Bali...
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam putusan p...
Dalam kehidupan bermasyarakat terkadang seorang wali tidak mau menikahkan anak perempuannya karena b...
Praktek wali adhal tidak lagi menjadi persoalan yang asing dalam konteks hukum Islam. Praktik wali a...
Husnul Mujahidi. 2014.Sikap DanPendapatPPN DanUlamaKota Banjarmasin Terhadap Pasal 18 ayat (2) Poin ...
Hak cerai lazimnya dimiliki oleh suami, namun hukum Islam telah memberikan solusi bagi wanita yang i...
Skripsi ini adalah hasil penelitian dengan judul Analisis Pembatalan Keputusan Pengadilan Agama Sido...
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama menyebutkan bahwa pengadilan agama selain ...
Penelitian ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan: Pertama, apa dasar hukum hakim Pengadilan Agama ...
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama menyebutkan bahwa pengadilan agama selain m...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah: Bagaimana pertimbangan Hakim Pengadilan Aga...
Penelitian ini bertujuan untk mengetahui pertimbangan hukum dan rujukan hukum yang dipakai oleh Maje...