Ratna, 2013, Putusan Pengadilan Agama Banjarmasin Tentang Kadar Nafkah Terhutang (Analisis Putusan Nomor 0674/Pdt.G/2011/PA.Bjm) : Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga (Akhwal Syahshiyyah) Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing : (I) Hj. Gusti Muzainah, SH, MH (II) Diana Rahmi, S.Ag, MH.\ud \ud Penelitian ini dilatarbelakangi dari adanya gugatan kadar nafkah terhutang yang diajukan oleh seorang istri ke Pengadilan Agama Banjarmasin dengan nomor Putusan 0674/Pdt.G/2011/PA.Bjm yang mana dalam putusan ini gugatan tersebut tidak dikabulkan sepenuhnya oleh Majelis Hakim, melainkan hanya sebagian saja. meskipun dalam hal ini sebenarnya istri termasuk pihak yang lebih tahu dengan kebutuhan dirinya, karena kedudukannya sebagai ibu rumah tangga. ...
Rismawati.2014.Cerai Gugat dengan Alasan Murtad (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Banjarbaru Nom...
ABSTRAK Masalah nafkah rumah tangga merupakan hal yang sangat penting. Karena akan mempengaruhi ter...
Perceraian merupakan suatu perbuatan hukum yang dapat menimbulkan akibat-akibat hukum turunannya, sa...
Miftahur Rahmah. 2013. Putusan Pengadilan Agama Banjarmasin tentang Penetapan Wali ‘Aḍal (Analisis P...
Aina Fahrunisa, 2015, Penolakan Gugat Cerai di Pengadilan Agama Banjarmasin Tahun 2012 dan 2013. Skr...
Hasmawati.2014.Penetapan Pengadilan Agama Banjarbaru Tentang Kekuasaan Orang Tua Terhadap Anak Kandu...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum pertimbangan hakim Pengadilan Agama Slawi dan pan...
Latar belakang penelitian ini berangkat dari putusan Pengadilan Agama Kota Madiun Nomor 0405/Pdt.G/2...
Aisy Soraya, 0901111028. Upaya Pemenuhan Nafkah Batin terhadap Keharmonisan Rumah Tangga Narapidana ...
Penelitian ini adalah hasil penelitian lapangan (Deld research). Penelitian ini bertujuan untuk menj...
Henny Ruffaudah. 2013. Pembinaan Nilai-Nilai Agama Islam Melalui Pembiasaan dan Keteladanan di Panti...
Dalam penetapan besaran nafkah mad}iyah sering kali terjadi perdebatan, hal tersebut di karenakan be...
Tujuan pernikahan dalam agama Islam yaitu sebagai ilmu pengetahuan dalam membangun suatu keluarga de...
Banyak faktor penyebab terjadinya perselisihan secara terus menrus yang menjadi alasan perceraian d...
Pengertian hibah secara umum yaitu hibah termasuk dalam perbuatan hukum dimana terjadi pemindahan ha...
Rismawati.2014.Cerai Gugat dengan Alasan Murtad (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Banjarbaru Nom...
ABSTRAK Masalah nafkah rumah tangga merupakan hal yang sangat penting. Karena akan mempengaruhi ter...
Perceraian merupakan suatu perbuatan hukum yang dapat menimbulkan akibat-akibat hukum turunannya, sa...
Miftahur Rahmah. 2013. Putusan Pengadilan Agama Banjarmasin tentang Penetapan Wali ‘Aḍal (Analisis P...
Aina Fahrunisa, 2015, Penolakan Gugat Cerai di Pengadilan Agama Banjarmasin Tahun 2012 dan 2013. Skr...
Hasmawati.2014.Penetapan Pengadilan Agama Banjarbaru Tentang Kekuasaan Orang Tua Terhadap Anak Kandu...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum pertimbangan hakim Pengadilan Agama Slawi dan pan...
Latar belakang penelitian ini berangkat dari putusan Pengadilan Agama Kota Madiun Nomor 0405/Pdt.G/2...
Aisy Soraya, 0901111028. Upaya Pemenuhan Nafkah Batin terhadap Keharmonisan Rumah Tangga Narapidana ...
Penelitian ini adalah hasil penelitian lapangan (Deld research). Penelitian ini bertujuan untuk menj...
Henny Ruffaudah. 2013. Pembinaan Nilai-Nilai Agama Islam Melalui Pembiasaan dan Keteladanan di Panti...
Dalam penetapan besaran nafkah mad}iyah sering kali terjadi perdebatan, hal tersebut di karenakan be...
Tujuan pernikahan dalam agama Islam yaitu sebagai ilmu pengetahuan dalam membangun suatu keluarga de...
Banyak faktor penyebab terjadinya perselisihan secara terus menrus yang menjadi alasan perceraian d...
Pengertian hibah secara umum yaitu hibah termasuk dalam perbuatan hukum dimana terjadi pemindahan ha...
Rismawati.2014.Cerai Gugat dengan Alasan Murtad (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Banjarbaru Nom...
ABSTRAK Masalah nafkah rumah tangga merupakan hal yang sangat penting. Karena akan mempengaruhi ter...
Perceraian merupakan suatu perbuatan hukum yang dapat menimbulkan akibat-akibat hukum turunannya, sa...