Khairul Hidayatullah. 2015. Pertimbangan Hukum Hakim Pengadilan Agama\ud Martapura Tentang Kekerasan Seksual Sebagai Alasan Perceraian\ud (Analisis Putusan Nomor 0281/Pdt.G/2014/PA.Mtp). Skripsi, Jurusan\ud Hukum Keluarga (Ahkwal Syahsiyyah), Fakultas Syariah dan Ekonomi\ud Islam, Pembimbing: (1) Dra.Hj.Nadiyah Khalid, MH. (2) Alama Jaya\ud Sukmadini, SH.\ud Penelitian ini berawal dari adanya putusan perkara perceraian di\ud Pengadilan Agama Martapura yang mana alasan perceraiannya adalah kekerasan\ud seksual, beranjak dari situlah Penulis tertarik untuk melakukan penelitian terhadap\ud pertimbangan Hukum yang diterapkan oleh Hakim Pengadilan Agama Martapura\ud di dalam Putusan perkara perceraian Nomor 0281/Pdt.G/2014/PA.Mtp.\ud Penelitian ...
Di antara berbagai masalah yang timbul bilamana terjadi perceraian antara suami isteri adalah siapa ...
Kata kunci: Perlindungan hukum terhadap anak, Perkawinan tidak tercatat, Pengadilan Agama Penelitia...
Meydia Ayu Puspita Sari, 12102183064, Pertimbangan Majelis Hakim Menolak Rekonvensi Hutang Bersama...
Kata kunci : Pembatalan Perkawinan, Hubungan Mahram, Hukum Islam. Penelitian ini dilatar belakangi ...
ABSTRAK Luluk Nurhidayah, 17102153046, Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Tulungagung dalam Menol...
ABSTRAK Luluk Nurhidayah, 17102153046, Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Tulungagung dalam Menol...
Penelitian ini berawal dari adanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Rantau Nomor 108/Pdt.G/201...
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama menyebutkan bahwa pengadilan agama selain ...
Putusan Pengadilan Agama Martapura Nomor:245/Pdt.G/2020/PA.Mtp didalamnya terdapat inkonsistensi hak...
ABSTRAK Luluk Nurhidayah, 17102153046, Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Tulungagung dalam Menol...
ABSTRAK Depi Wulandari, 1712143018, Pertimbangan Hukum Bagi Hakim Dalam Permohonan Pencabutan Penol...
Perceraian dini adalah perceraian yang umur pernikahannya belum mencapai satu tahun, hal ini di seba...
Penelitian ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan: pertama, bagaimana prosedur penyelesaian putusan...
ABSTRAK Luluk Nurhidayah, 17102153046, Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Tulungagung dalam Menol...
ABSTRAK Lika Noviana, NIM 17102163071, Analisa Pertimbangan Majlis Hakim Menolak Dispensasi Kawin ...
Di antara berbagai masalah yang timbul bilamana terjadi perceraian antara suami isteri adalah siapa ...
Kata kunci: Perlindungan hukum terhadap anak, Perkawinan tidak tercatat, Pengadilan Agama Penelitia...
Meydia Ayu Puspita Sari, 12102183064, Pertimbangan Majelis Hakim Menolak Rekonvensi Hutang Bersama...
Kata kunci : Pembatalan Perkawinan, Hubungan Mahram, Hukum Islam. Penelitian ini dilatar belakangi ...
ABSTRAK Luluk Nurhidayah, 17102153046, Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Tulungagung dalam Menol...
ABSTRAK Luluk Nurhidayah, 17102153046, Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Tulungagung dalam Menol...
Penelitian ini berawal dari adanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Rantau Nomor 108/Pdt.G/201...
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama menyebutkan bahwa pengadilan agama selain ...
Putusan Pengadilan Agama Martapura Nomor:245/Pdt.G/2020/PA.Mtp didalamnya terdapat inkonsistensi hak...
ABSTRAK Luluk Nurhidayah, 17102153046, Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Tulungagung dalam Menol...
ABSTRAK Depi Wulandari, 1712143018, Pertimbangan Hukum Bagi Hakim Dalam Permohonan Pencabutan Penol...
Perceraian dini adalah perceraian yang umur pernikahannya belum mencapai satu tahun, hal ini di seba...
Penelitian ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan: pertama, bagaimana prosedur penyelesaian putusan...
ABSTRAK Luluk Nurhidayah, 17102153046, Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Tulungagung dalam Menol...
ABSTRAK Lika Noviana, NIM 17102163071, Analisa Pertimbangan Majlis Hakim Menolak Dispensasi Kawin ...
Di antara berbagai masalah yang timbul bilamana terjadi perceraian antara suami isteri adalah siapa ...
Kata kunci: Perlindungan hukum terhadap anak, Perkawinan tidak tercatat, Pengadilan Agama Penelitia...
Meydia Ayu Puspita Sari, 12102183064, Pertimbangan Majelis Hakim Menolak Rekonvensi Hutang Bersama...