INDONESIA: Keluarga yang bahagia lahir dan batin adalah dambaan setiap pasangan dan individu-individu yang terdapat dalam sebuah keluarga. Namun tidak menutup kemungkinan tujuan yang diidam-idamkan, akad yang mereka buat bersama mengalami goncangan yang berdampak pada terciptanya percekcokan suami istri, silang pendapat, yang masing-masing pihak masih saling membawa egonya masing-masing. Oleh karena itu perkawinan yang semula membahagiakan akan menjadi keretakan atau talak. Upaya untuk berkumpul lagi setelah perceraian, dalam rujuk para ulama sepakat rujuk itu diperbolehkan dalam Islam, upaya rujuk ini diberikan sebagai alternatif terakhir untuk menyambung kembali hubungan lahir batin yang telah terputus. Rumusan Masalah penelitian in...
Pertanggungjawaban hukum melekat pada pribadi subjek hukum. Pertanggungjawaban hukum ini dipahami s...
Sebagian umat Islam Indonesia masih ada yang mempertanyakan kenapa dalam perkawinan harus di lakuka...
INDONESIA: Pernikahan dalam Islam mempunyai makna ibadah, oleh karena itu perlu adanya persyarata...
ABSTRAK Hukum perkawinan Antar agama haram jika berdasarkan Firman Allah dalam surat al-Baqarah...
INDONESIA: Perhitungan bilangan talak dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan fiqih berbeda, yang m...
Hukum Islam adalah hukum yang dinamis, keberadaanya relevan setiap saat (Sohih likulli zaman wa maka...
INDONESIA: Dalam konsep hukum fiqih suami mempunyai kuasa untuk menjatuhkan talak kepada istrinya...
INDONESIA: Waris merupakan ajaran sekaligus ketentuan hukum yang sudah melembaga dan menjadi sal...
INDONESIA: Ri’ayah al-Maslahah, adalah merupakan tujuan hukum yang dalam hukum Eropa disebut deng...
ABSTRAK Pluralitas di bidang agama terwujud dalam banyaknya agama yang diakui sah di Indo...
Skripsi ini membahas mengenai kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam sistem hukum di Indonesia. Latar...
ABSTRAK Secara faktual Peradilan Agama telah lahir sejak tahun 1882, namun dalam mengambil kcputu...
INDONESIA: Sebagaimana materi penghalang kewarisan yang ada dalam Kompilasi Hukum Islam, penulis ...
Pernikahan beda agama adalah salah satu sumber problematika dalam rumah tangga bagi seorang muslim a...
ABSTRAK Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991) merupakan wujud efektif...
Pertanggungjawaban hukum melekat pada pribadi subjek hukum. Pertanggungjawaban hukum ini dipahami s...
Sebagian umat Islam Indonesia masih ada yang mempertanyakan kenapa dalam perkawinan harus di lakuka...
INDONESIA: Pernikahan dalam Islam mempunyai makna ibadah, oleh karena itu perlu adanya persyarata...
ABSTRAK Hukum perkawinan Antar agama haram jika berdasarkan Firman Allah dalam surat al-Baqarah...
INDONESIA: Perhitungan bilangan talak dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan fiqih berbeda, yang m...
Hukum Islam adalah hukum yang dinamis, keberadaanya relevan setiap saat (Sohih likulli zaman wa maka...
INDONESIA: Dalam konsep hukum fiqih suami mempunyai kuasa untuk menjatuhkan talak kepada istrinya...
INDONESIA: Waris merupakan ajaran sekaligus ketentuan hukum yang sudah melembaga dan menjadi sal...
INDONESIA: Ri’ayah al-Maslahah, adalah merupakan tujuan hukum yang dalam hukum Eropa disebut deng...
ABSTRAK Pluralitas di bidang agama terwujud dalam banyaknya agama yang diakui sah di Indo...
Skripsi ini membahas mengenai kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam sistem hukum di Indonesia. Latar...
ABSTRAK Secara faktual Peradilan Agama telah lahir sejak tahun 1882, namun dalam mengambil kcputu...
INDONESIA: Sebagaimana materi penghalang kewarisan yang ada dalam Kompilasi Hukum Islam, penulis ...
Pernikahan beda agama adalah salah satu sumber problematika dalam rumah tangga bagi seorang muslim a...
ABSTRAK Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991) merupakan wujud efektif...
Pertanggungjawaban hukum melekat pada pribadi subjek hukum. Pertanggungjawaban hukum ini dipahami s...
Sebagian umat Islam Indonesia masih ada yang mempertanyakan kenapa dalam perkawinan harus di lakuka...
INDONESIA: Pernikahan dalam Islam mempunyai makna ibadah, oleh karena itu perlu adanya persyarata...