INDONESIA: Fenomena nikah sirri bukan lagi persoalan sosial keagamaan dalam masyarakat, akan tetapi telah berubah menjadi fenomena hukum. Model perkawian ini tidak dapat dilindungi oleh hukum, karena tidak memiliki akta sebagai bukti yang otentik. Dengan kata lain, perkawinan sirri dianggap tidak ada oleh negara. Implikasinya, kedudukan para pihak, termasuk anak yang terlahir dari perkawinan ini mudah diingkari dan status keperdataanya dipersamakan dengan anak di luar nikah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pandangan hakim terhadap status keperdataan anak di luar nikah dari nikah sirri melalui penetapan asal usul anak di Pengadilan Agama Kabupaten Malang sekaligus mengetahui pertimbangan hukum ...
INDONESIA: Penelitian ini adalah untuk menjawab permasalahan status anak dari salah satu pasanga...
INDONESIA: Itsbat Nikah adalah proses penetapan pernikahan antara suami dan istri yang pernikahan...
Tiga jenis pernikahan selalu mengundang kontroversi, ada yang membolehkan dan ada pula yang melarang...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum perwalian nikah terhadap anak hasil per...
Penelitian ini mengkaji tentang status anak di luar nikah perpektif hukum Islam. Pertimbangan Hukum ...
Tidak dapat dipungkiri bahwa pernikahan siri masih banyak terjadi di Indonesia. Masalahnya selalu sa...
ABSTRAK Agama Islam telah mengatur sebaik-baiknya hubungan antara pria dan wanita dalam bentuk le...
INDONESIA: Perkawinan di bawah umur mempunyai dampak-dampak negatif, di antaranya kualitas pendid...
INDONESIA: Perkawinan adalah ikatan suci antara pasangan suami istri, perkawinan bisa dikatakan s...
INDONESIA: Mayoritas masyarakat Kota Malang lebih memilih pelaksanaan akad nikah di luar KUA dari...
INDONESIA: Mayoritas masyarakat Kota Malang lebih memilih pelaksanaan akad nikah di luar KUA dari...
Suatu Perkawinan dianggap sah apabila dilaksanakan menurut hukum agama dan kepercayaanya masing-masi...
Studi ini bertujuan untuk mengetahui implikasi nikah sirri bagi hak anak, dampak nikah sirri bagi an...
Sekalipun mencatatkan perkawinan bukanlah termasuk yang menentukan keabsahan suatu perkawinan dalam ...
INDONESIA: Mahkamah Konstitusi me-review Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 ayat 1, dan di...
INDONESIA: Penelitian ini adalah untuk menjawab permasalahan status anak dari salah satu pasanga...
INDONESIA: Itsbat Nikah adalah proses penetapan pernikahan antara suami dan istri yang pernikahan...
Tiga jenis pernikahan selalu mengundang kontroversi, ada yang membolehkan dan ada pula yang melarang...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum perwalian nikah terhadap anak hasil per...
Penelitian ini mengkaji tentang status anak di luar nikah perpektif hukum Islam. Pertimbangan Hukum ...
Tidak dapat dipungkiri bahwa pernikahan siri masih banyak terjadi di Indonesia. Masalahnya selalu sa...
ABSTRAK Agama Islam telah mengatur sebaik-baiknya hubungan antara pria dan wanita dalam bentuk le...
INDONESIA: Perkawinan di bawah umur mempunyai dampak-dampak negatif, di antaranya kualitas pendid...
INDONESIA: Perkawinan adalah ikatan suci antara pasangan suami istri, perkawinan bisa dikatakan s...
INDONESIA: Mayoritas masyarakat Kota Malang lebih memilih pelaksanaan akad nikah di luar KUA dari...
INDONESIA: Mayoritas masyarakat Kota Malang lebih memilih pelaksanaan akad nikah di luar KUA dari...
Suatu Perkawinan dianggap sah apabila dilaksanakan menurut hukum agama dan kepercayaanya masing-masi...
Studi ini bertujuan untuk mengetahui implikasi nikah sirri bagi hak anak, dampak nikah sirri bagi an...
Sekalipun mencatatkan perkawinan bukanlah termasuk yang menentukan keabsahan suatu perkawinan dalam ...
INDONESIA: Mahkamah Konstitusi me-review Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 ayat 1, dan di...
INDONESIA: Penelitian ini adalah untuk menjawab permasalahan status anak dari salah satu pasanga...
INDONESIA: Itsbat Nikah adalah proses penetapan pernikahan antara suami dan istri yang pernikahan...
Tiga jenis pernikahan selalu mengundang kontroversi, ada yang membolehkan dan ada pula yang melarang...