INDONESIA: Menurut hukum Islam, suatu pernikahan yang sah adalah pernikahan yang dilakukan sesuai dengan syariat agama Islam, memenuhi ketentuan rukun dan syarat-syarat yang diatur sesuai Al Qur’an dan Hadits. Nikah siri merupakan pernikahan yang dilaksanakan sesuai dengan syarat rukun nikah dalam Islam, tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau oleh Petugas Pencatat Nikah (PPN). Dari sisi hukum islam, nikah siri ini tidak mengakibatkan pernikahan itu batal atau tidak sah, tetapi dari hukum positif nikah ini dianggap tidak melalui prosedur yang sah, karena tidak mencatatkan pernikahannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2. Dalam penelitian ini, peneliti berusaha untuk meme...