INDONESIA: Sebuah Undang-undang tidaklah mungkin mengatur seluruh aspek kehidupan manusia secara tuntas. Bahkan, adakalanya aturan hukum itu tidak lengkap dan tidak jelas. Meskipun demikian hakim dilarang menolak suatu perkara dengan alasan peraturannya tidak lengkap atau tidak jelas atau bahkan tidak ada aturannya. Hukum Islam maupun hukum positif mengakui tidak ada aturan hukum atau undang-undang yang sempurna. Keterbatasan Undang-undang itu tidak bisa mengatur seluruh kegiatan manusia sehingga hakim diharuskan melakukan penemuan hukum untuk menyelesaikan sebuah perkara. Penemuan hukum dalam Islam disebut ijtihad, ijtihad bisa dilakukan ketika mujtahid memahami maqâshid al-syarî’ah, sebagai tujuan ditetapkannya hukum. Tujuan...
Hak Ijbar merupakan suatu kekuasaan yang diberikan kepada seorang wali (ayah/kakek) untuk menikahka...
ABSTRAK Hukum perkawinan Antar agama haram jika berdasarkan Firman Allah dalam surat al-Baqarah...
INDONESIA: Wali nikah merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita. Apabila ca...
ABSTRAK Peradilan Agama adalah sebutan (litelateur) resmi bagi salah satu diantara empat lingkung...
INDONESIA: Maqâshid al-syarî’ah merupakan salah satu tema yang cukup signifikan dalam kajia...
INDONESIA: Perkawinan yang disyariatkan oleh Islam merupakan salah satu usaha untuk memelihara ke...
INDONESIA: Akad merupakan hal yang paling penting yang perlu diperhatikan dalam sebuah kegiatan p...
INDONESIA: Peran dan kedudukan wali dalam pernikahan merupakan hal yang membutuhkan perhatian khu...
Dunia semakin berkembang, teknologi semkin maju, namun persoalan hukum juga ikut menyesuaikan dengan...
Dunia semakin berkembang, teknologi semkin maju, namun persoalan hukum juga ikut menyesuaikan dengan...
ABSTRAK Dengan dilatarbelakangi disparitas putusan hakim sebelum KHI lahir, maka lahirnya KHI mel...
INDONESIA: Perhitungan bilangan talak dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan fiqih berbeda, yang m...
ABSTRAK Edi Irwansyah Aruan, 2019 : “Ihdad Wanita Yang Ditinggal Mati Oleh Suami Pada Pasal 170 K...
Setiap keluarga memiliki jalan hidup masing-masing untuk mencapai keluarga yang diinginkan,tetapi t...
Konsepsi Syatibi tentang maqasid al-syari’ah (tujuan hukum Islam) mempunyai keistimewaan dan keunika...
Hak Ijbar merupakan suatu kekuasaan yang diberikan kepada seorang wali (ayah/kakek) untuk menikahka...
ABSTRAK Hukum perkawinan Antar agama haram jika berdasarkan Firman Allah dalam surat al-Baqarah...
INDONESIA: Wali nikah merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita. Apabila ca...
ABSTRAK Peradilan Agama adalah sebutan (litelateur) resmi bagi salah satu diantara empat lingkung...
INDONESIA: Maqâshid al-syarî’ah merupakan salah satu tema yang cukup signifikan dalam kajia...
INDONESIA: Perkawinan yang disyariatkan oleh Islam merupakan salah satu usaha untuk memelihara ke...
INDONESIA: Akad merupakan hal yang paling penting yang perlu diperhatikan dalam sebuah kegiatan p...
INDONESIA: Peran dan kedudukan wali dalam pernikahan merupakan hal yang membutuhkan perhatian khu...
Dunia semakin berkembang, teknologi semkin maju, namun persoalan hukum juga ikut menyesuaikan dengan...
Dunia semakin berkembang, teknologi semkin maju, namun persoalan hukum juga ikut menyesuaikan dengan...
ABSTRAK Dengan dilatarbelakangi disparitas putusan hakim sebelum KHI lahir, maka lahirnya KHI mel...
INDONESIA: Perhitungan bilangan talak dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan fiqih berbeda, yang m...
ABSTRAK Edi Irwansyah Aruan, 2019 : “Ihdad Wanita Yang Ditinggal Mati Oleh Suami Pada Pasal 170 K...
Setiap keluarga memiliki jalan hidup masing-masing untuk mencapai keluarga yang diinginkan,tetapi t...
Konsepsi Syatibi tentang maqasid al-syari’ah (tujuan hukum Islam) mempunyai keistimewaan dan keunika...
Hak Ijbar merupakan suatu kekuasaan yang diberikan kepada seorang wali (ayah/kakek) untuk menikahka...
ABSTRAK Hukum perkawinan Antar agama haram jika berdasarkan Firman Allah dalam surat al-Baqarah...
INDONESIA: Wali nikah merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita. Apabila ca...