INDONESIA: Sebelum Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) diberlakukan, seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia, masih menggunakan sistem manual. Sistem manual ini yang masih digunakan di sebagian KUA yang ada di Indonesia, sistem ini berpotensi pada terjadinya pelanggaran administrasi antara lain : pamalsuan identitas nikah, poligami ilegal dan lain- lain. SIMKAH yang diterapkan di KUA Klojen Kota Malang dan KUA lainnya ini, diharapkan dapat meminimalkan atau menghilangkan sama sekali kesalahan disengaja maupun yang tidak disengaja tentang administrasi pencatatan perkawinan, sehingga dengan sistem ini akan menangani masalah-malasah perkawinan yang ada saat ini. Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui bagai...
INDONESIA: Wali nikah merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita. Apabila ca...
INDONESIA: Pencatatan nikah merupakan bentuk otentik atau legal bahwa pernikahan tersebut telah s...
ABSTRAK Asir Arfah, 2022 “Nalar Fikih Dalam Pencatatan Nikah Melalui SIMKAH di KUA Kecamatan Bua ...
Pengembangan pada manajemen pelayanan saat ini sudah menuju pada teknologi seiring berkembangnya zam...
AbstrakPenelitian ini dilatarbelakangi oleh persoalan mengenai sebuah program yang dikeluarkan oleh ...
Proses pencatatan nikah sekarang sudah difasilitasi dengan sebuah aplikasi yang dinamakan dengan Sis...
Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) merupakan aplikasi bebasis Web yang berguna untuk mengumpu...
Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) ini sebelum diberlakukan, seluruh Kantor Urusan Agama (KU...
INDONESIA: SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) merupakan aplikasi komputer berbasis windows...
Penelitian ini berfokus kepada Penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Online dalam meni...
ABSTRAK Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/369 Tahun 2013 tentang Pe...
INDONESIA: Mayoritas masyarakat Kota Malang lebih memilih pelaksanaan akad nikah di luar KUA dari...
INDONESIA: Mayoritas masyarakat Kota Malang lebih memilih pelaksanaan akad nikah di luar KUA dari...
ABSTRAK Nama : Fajri Febri Yenni Prodi : Ilmu Komunikasi Judul : Peran Humas Dalam Penerap...
INDONESIA: Manusia dalam mencukupi kebutuhan membutuhkan orang lain, karena manusia adalah makhlu...
INDONESIA: Wali nikah merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita. Apabila ca...
INDONESIA: Pencatatan nikah merupakan bentuk otentik atau legal bahwa pernikahan tersebut telah s...
ABSTRAK Asir Arfah, 2022 “Nalar Fikih Dalam Pencatatan Nikah Melalui SIMKAH di KUA Kecamatan Bua ...
Pengembangan pada manajemen pelayanan saat ini sudah menuju pada teknologi seiring berkembangnya zam...
AbstrakPenelitian ini dilatarbelakangi oleh persoalan mengenai sebuah program yang dikeluarkan oleh ...
Proses pencatatan nikah sekarang sudah difasilitasi dengan sebuah aplikasi yang dinamakan dengan Sis...
Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) merupakan aplikasi bebasis Web yang berguna untuk mengumpu...
Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) ini sebelum diberlakukan, seluruh Kantor Urusan Agama (KU...
INDONESIA: SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) merupakan aplikasi komputer berbasis windows...
Penelitian ini berfokus kepada Penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Online dalam meni...
ABSTRAK Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/369 Tahun 2013 tentang Pe...
INDONESIA: Mayoritas masyarakat Kota Malang lebih memilih pelaksanaan akad nikah di luar KUA dari...
INDONESIA: Mayoritas masyarakat Kota Malang lebih memilih pelaksanaan akad nikah di luar KUA dari...
ABSTRAK Nama : Fajri Febri Yenni Prodi : Ilmu Komunikasi Judul : Peran Humas Dalam Penerap...
INDONESIA: Manusia dalam mencukupi kebutuhan membutuhkan orang lain, karena manusia adalah makhlu...
INDONESIA: Wali nikah merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita. Apabila ca...
INDONESIA: Pencatatan nikah merupakan bentuk otentik atau legal bahwa pernikahan tersebut telah s...
ABSTRAK Asir Arfah, 2022 “Nalar Fikih Dalam Pencatatan Nikah Melalui SIMKAH di KUA Kecamatan Bua ...