Dalam rangka pemberdayaan otonomi daerah pemerintah pusat berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 menyatakan Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait dengan kewenangan pembatalan peraturan daerah kabupaten/kota tidak lagi bisa dibatalkan Menteri Dalam Negeri atau Gubernur. Melengkapi putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016 menyatakan Pemerintah Pusat juga tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan pembatalan peraturan daerah provinsi. Putusan tersebut tidak serta merta menyelesaikan persoalan terkait dengan kewenangan pembatalan peraturan daerah, hal ini dikarenakan putusan Mahkamah Konst...
Regional autonomy is the transfer of authority from the central government to local governments in t...
After the revocation of several paragraphs in Article 251 of Law Number 23 Year 2014 on Regional Gov...
This paper aims to analyzes the consideration of Constitutional Court judges in canceling Article 25...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan 56/PUU-XIV/2016 telah menghapuskan kewenanga...
AbstrakKementrian Dalam Negeri di tahun 2016 telah membatalkan 3143 Peraturan Daerah. Kewenangn ters...
Kebijakan Pemerintah dalam menerbitkan metode melalui omnibus law patut di apresiasi karenabertujuan...
Kebijakan Pemerintah dalam menerbitkan metode melalui omnibus law patut di apresiasi karenabertujuan...
Tujuan dari penelitian ini untuk : 1) Mengetahui dan menganalisis prosedur pengawasan Peraturan Daer...
Tujuan dari penelitian ini untuk : 1) Mengetahui dan menganalisis prosedur pengawasan Peraturan Daer...
ABSTRAK Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016 telah membawa...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016 menyatakan Pas...
Pemerintah daerah terdiri dari Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai pemegang pemerintahan t...
Pemerintah daerah terdiri dari Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai pemegang pemerintahan t...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis diskursus pembatalan Perda pasca dikeluarkannya putusan ...
Tesis dengan judul Kewenangan Pembatalan Peraturan Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13...
Regional autonomy is the transfer of authority from the central government to local governments in t...
After the revocation of several paragraphs in Article 251 of Law Number 23 Year 2014 on Regional Gov...
This paper aims to analyzes the consideration of Constitutional Court judges in canceling Article 25...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan 56/PUU-XIV/2016 telah menghapuskan kewenanga...
AbstrakKementrian Dalam Negeri di tahun 2016 telah membatalkan 3143 Peraturan Daerah. Kewenangn ters...
Kebijakan Pemerintah dalam menerbitkan metode melalui omnibus law patut di apresiasi karenabertujuan...
Kebijakan Pemerintah dalam menerbitkan metode melalui omnibus law patut di apresiasi karenabertujuan...
Tujuan dari penelitian ini untuk : 1) Mengetahui dan menganalisis prosedur pengawasan Peraturan Daer...
Tujuan dari penelitian ini untuk : 1) Mengetahui dan menganalisis prosedur pengawasan Peraturan Daer...
ABSTRAK Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016 telah membawa...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016 menyatakan Pas...
Pemerintah daerah terdiri dari Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai pemegang pemerintahan t...
Pemerintah daerah terdiri dari Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai pemegang pemerintahan t...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis diskursus pembatalan Perda pasca dikeluarkannya putusan ...
Tesis dengan judul Kewenangan Pembatalan Peraturan Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13...
Regional autonomy is the transfer of authority from the central government to local governments in t...
After the revocation of several paragraphs in Article 251 of Law Number 23 Year 2014 on Regional Gov...
This paper aims to analyzes the consideration of Constitutional Court judges in canceling Article 25...