Pemikiran Filsuf yang beraliran mazhab sejarah hukum atau Historical Yurisprudensi yang dimotori oleh Karl Chrisntian Von Savigny dan muridnya Pucta mengetengahkan pemahaman akan pentingnya dasar hukum itu dijiwai oleh karakter bangsanya sendiri yang di kenal dengan Volkgeist atau jiwa bangsa, dimana ungkapannya adalah bahwa setiap bangsa di dunia ini mempunyai jiwa dan karakternya sendiri-sendiri yang berbeda antara satu bangsa dengan bangsa lainnya. Empat pilar Kebangsaan yang selama ini kita kenal dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Nilai-nilai kerohanian dan kebathinan sangat abstrak sifatnya, tetapi mendominasi ‘jiwa dan mental Bangsa Indonesia. Penelitian in...