Dalam era modern sekarang ini dan sejalan dengan konvensi-konvensi internasional, peranan merek menjadi sangat penting dalam menjaga persaingan usaha. Merek sebagai salah satu karya Intelektual memiliki peranan penting untuk kelancaran dan peningkatan perdagangan barang dan jasa di Indonesia. Merek juga merupakan suatu alat yang digunakan untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu pemsahaan dengan maksud untuk menunjukkan ciri dan asal usul barang. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 merupakan perubahan dari Undang-undang Nomor l4 tahun 1997 tentang Merek, diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap pemegang hak merek terdaftar dari perbuatan melawan hukum, karena sering terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan te...
Merek tidak saja sebagai tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan war...
Merek menurut pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang merek (selanjutnya disingkat ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Pemberian Perlindungan Hukum bagi Pendafta...
Kartika Surya Utami. E.0007026. 2011. PERLINDUNGAN HUKUM HAK ATAS MEREK TERDAFTAR DI INDONESIA MENU...
Di dalam era pembangunan yang sejalan dengan konvensi-konvensi internasional bahwa peranan merek men...
Dalam dunia perdagangan, merek sebagai salah satu bentuk HKI telah digunakan ratusan tahun yang lalu...
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angkaangka, susunan warna, atau kombinasi ...
Merek merupakan suatu tanda berupa nama atau gambar untuk mengidentifikasi barang atau jasa di bidan...
Merek adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemilik merek terdaftar, yang memiliki fungsi ...
Merek adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemilik merek terdaftar, yang memiliki fungsi ...
Pada era globalisasi sekarang ini, keberadan Hak Kekayaan Intelektual khususnya Hak Merek merupakan ...
Pada era globalisasi sekarang ini, keberadan Hak Kekayaan Intelektual khususnya Hak Merek merupakan...
Merek memiliki dimensi hukum, dan Negara tidak akan memberikan hak atas merek kecuali melalui proses...
Pengaturan mengenai perlindungan merek di Indonesia telah ada sejak jaman Belanda memiliki tujuan un...
Lisensi merupakan perjanjian antara pemilik merek dengan seseorang tentang penggunaan merek terdafta...
Merek tidak saja sebagai tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan war...
Merek menurut pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang merek (selanjutnya disingkat ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Pemberian Perlindungan Hukum bagi Pendafta...
Kartika Surya Utami. E.0007026. 2011. PERLINDUNGAN HUKUM HAK ATAS MEREK TERDAFTAR DI INDONESIA MENU...
Di dalam era pembangunan yang sejalan dengan konvensi-konvensi internasional bahwa peranan merek men...
Dalam dunia perdagangan, merek sebagai salah satu bentuk HKI telah digunakan ratusan tahun yang lalu...
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angkaangka, susunan warna, atau kombinasi ...
Merek merupakan suatu tanda berupa nama atau gambar untuk mengidentifikasi barang atau jasa di bidan...
Merek adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemilik merek terdaftar, yang memiliki fungsi ...
Merek adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemilik merek terdaftar, yang memiliki fungsi ...
Pada era globalisasi sekarang ini, keberadan Hak Kekayaan Intelektual khususnya Hak Merek merupakan ...
Pada era globalisasi sekarang ini, keberadan Hak Kekayaan Intelektual khususnya Hak Merek merupakan...
Merek memiliki dimensi hukum, dan Negara tidak akan memberikan hak atas merek kecuali melalui proses...
Pengaturan mengenai perlindungan merek di Indonesia telah ada sejak jaman Belanda memiliki tujuan un...
Lisensi merupakan perjanjian antara pemilik merek dengan seseorang tentang penggunaan merek terdafta...
Merek tidak saja sebagai tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan war...
Merek menurut pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang merek (selanjutnya disingkat ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Pemberian Perlindungan Hukum bagi Pendafta...