AbstrakMediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih sederhana, cepat dan murah, serta dapat memberikan akses keadilan yang lebih besar kepada para pihak dalam menemukan penyelesaian sengketa yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan. Akta perdamaian mempunyai kekuatan hukum seperti putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kajian ini dilakukan dengan Penelitian Hukum Normatif melalui studi Kepustakaan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan analisis data secara induktif. Hasil penelitian menunjukkan dalam proses penyelesaian sengketa dengan perdamaian melalui mediasi di pengadilan Negeri sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai mana Pasal 1 ayat (10) Undang Nomor 30 Ta...