Desa Pedawa sebuah desa Bali Kuno atau Bali Aga yang masih memiliki beberapa masalah berkaitan dengan pelaksanaan perkawinan, salah satunya adalah perkawinan di bawah umur. Sehubungan dengan hal tersebut, penelitian ini meneliti tentang sahnya perkawinan di bawah umur dan akibat hukumnya di Desa Pedawa Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Simpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini sebagai berikut. Perkawinan di bawah umur di Desa Pedawa Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng yang dilakukan tanpa adanya dispensasi dari pengadilan/pejabat yang berwenang diang...
Sistem kekeluargaan atau kekerabatan Patrilinial di Bali, dengan didasari oleh Budaya Bali serta Aga...
Perkawinan bagi orang Bali-Hindu yang hidup dalam masyarakat hukum adat di Bali (dikenal dengan “d...
Abstrak: Tulisan ini mengungkapkan praktek perkawinan di bawah umur tanpa melalui dispensasi dari pe...
Pelaksanaan perkawinan di setiap daerah mempunyai keunikan tersendiri yang masih kental dengan adat ...
Indonesia masih memiliki angka pravelensi yang tinggi terhadap jumlah perkawinan anak di bawah umur,...
Manusia merupakan makhluk ciptaan-NYA paling sempurna didunia, manusia merupakan makhluk sosial, yan...
Manusia merupakan makhluk ciptaan-NYA paling sempurna didunia, manusia merupakan makhluk sosial, yan...
Manusia merupakan makhluk ciptaan-NYA paling sempurna didunia, manusia merupakan makhluk sosial, yan...
Manusia merupakan makhluk ciptaan-NYA paling sempurna didunia, manusia merupakan makhluk sosial, yan...
Manusia merupakan makhluk ciptaan-NYA paling sempurna didunia, manusia merupakan makhluk sosial, yan...
Hukum perizinan adalah salah satu hal terpenting dalam mengelola semua aspek suatu negara. Perizinan...
Anak mempunyai kedudukan penting dan merupakan salah satu tujuan dalam perkawinan suatu keluarga bar...
Manusia dalam proses perkembangannya untuk meneruskan jenisnya membutuhkan pasangan hidup yang dapa...
Perkawinan bagi orang Bali-Hindu yang hidup dalam masyarakat hukum adat di Bali (dikenal dengan “d...
Indonesia masih memiliki angka pravelensi yang tinggi terhadap jumlah perkawinan anak di bawah umur,...
Sistem kekeluargaan atau kekerabatan Patrilinial di Bali, dengan didasari oleh Budaya Bali serta Aga...
Perkawinan bagi orang Bali-Hindu yang hidup dalam masyarakat hukum adat di Bali (dikenal dengan “d...
Abstrak: Tulisan ini mengungkapkan praktek perkawinan di bawah umur tanpa melalui dispensasi dari pe...
Pelaksanaan perkawinan di setiap daerah mempunyai keunikan tersendiri yang masih kental dengan adat ...
Indonesia masih memiliki angka pravelensi yang tinggi terhadap jumlah perkawinan anak di bawah umur,...
Manusia merupakan makhluk ciptaan-NYA paling sempurna didunia, manusia merupakan makhluk sosial, yan...
Manusia merupakan makhluk ciptaan-NYA paling sempurna didunia, manusia merupakan makhluk sosial, yan...
Manusia merupakan makhluk ciptaan-NYA paling sempurna didunia, manusia merupakan makhluk sosial, yan...
Manusia merupakan makhluk ciptaan-NYA paling sempurna didunia, manusia merupakan makhluk sosial, yan...
Manusia merupakan makhluk ciptaan-NYA paling sempurna didunia, manusia merupakan makhluk sosial, yan...
Hukum perizinan adalah salah satu hal terpenting dalam mengelola semua aspek suatu negara. Perizinan...
Anak mempunyai kedudukan penting dan merupakan salah satu tujuan dalam perkawinan suatu keluarga bar...
Manusia dalam proses perkembangannya untuk meneruskan jenisnya membutuhkan pasangan hidup yang dapa...
Perkawinan bagi orang Bali-Hindu yang hidup dalam masyarakat hukum adat di Bali (dikenal dengan “d...
Indonesia masih memiliki angka pravelensi yang tinggi terhadap jumlah perkawinan anak di bawah umur,...
Sistem kekeluargaan atau kekerabatan Patrilinial di Bali, dengan didasari oleh Budaya Bali serta Aga...
Perkawinan bagi orang Bali-Hindu yang hidup dalam masyarakat hukum adat di Bali (dikenal dengan “d...
Abstrak: Tulisan ini mengungkapkan praktek perkawinan di bawah umur tanpa melalui dispensasi dari pe...