ABSTRAK LUPITA MAXELLIA, E0009195. 2009 TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEBATALAN DAN PEMBATALAN AKTA NOTARIS DALAM PRESPEKTIF UNDANG - UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan - alasan yuridis penyebab terjadinya kebatalan dan pembatalan akta notaris dan juga implikasi hukumnya berdasarkan Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian normatif atau doktrinal yang mempunyai sifat preskriptif, menggunakan pe ndekatan undang - undang mempelajari bahan - bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan dan teknik analisis...
Pasal 9 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris mengatur tentang pemb...
Sebagai jabatan kepercayaan Notaris wajib merahasiakan isi akta dan segala keterangan yang diperole...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 membuat Majelis Pengawas Daerah kehilangan kewenanga...
ABSTRAK TINJAUAN YURIDIS KEPAILITAN NOTARIS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTAN...
ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS ATAS IMPLEMENTASI KEWENANGAN PENYIDIK, PENUNTUT UMUM...
Tesis ini menganalisa mengenai perlindungan hukum bagi notaris yang menggunakan hak ingkarnya sete...
Jabatan Notaris adalah jabatan publik namun lingkup kerja mereka berbeda dalam kontruksi hukum priv...
Tanggal 6 Oktobar 2004 Pemerintah mengesahkan UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Dalam UU...
Notaris adalah Pejabat Umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua p...
Salah satu produk hukum yang dihasilkan oleh notaris adalah berupa akta pendirian yayasan. Pada pra...
Abstrak: Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris sebagaimana ...
Kewenangan Notaris yaitu membuat akta Otentik sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Jabatan N...
Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya sebag...
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui tentang apa yang menjadi faktor penyebab Notaris di...
Akta Notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata ca...
Pasal 9 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris mengatur tentang pemb...
Sebagai jabatan kepercayaan Notaris wajib merahasiakan isi akta dan segala keterangan yang diperole...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 membuat Majelis Pengawas Daerah kehilangan kewenanga...
ABSTRAK TINJAUAN YURIDIS KEPAILITAN NOTARIS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTAN...
ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS ATAS IMPLEMENTASI KEWENANGAN PENYIDIK, PENUNTUT UMUM...
Tesis ini menganalisa mengenai perlindungan hukum bagi notaris yang menggunakan hak ingkarnya sete...
Jabatan Notaris adalah jabatan publik namun lingkup kerja mereka berbeda dalam kontruksi hukum priv...
Tanggal 6 Oktobar 2004 Pemerintah mengesahkan UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Dalam UU...
Notaris adalah Pejabat Umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua p...
Salah satu produk hukum yang dihasilkan oleh notaris adalah berupa akta pendirian yayasan. Pada pra...
Abstrak: Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris sebagaimana ...
Kewenangan Notaris yaitu membuat akta Otentik sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Jabatan N...
Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya sebag...
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui tentang apa yang menjadi faktor penyebab Notaris di...
Akta Notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata ca...
Pasal 9 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris mengatur tentang pemb...
Sebagai jabatan kepercayaan Notaris wajib merahasiakan isi akta dan segala keterangan yang diperole...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 membuat Majelis Pengawas Daerah kehilangan kewenanga...