Pada tanggal 5 November 2007, Pemerintah Indonesia meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan. KUR merupakan kredit/pembiayaan yang diberikan oleh perbankan kepada usaha mikro yang memiliki prospek bisnis yang baik dan memiliki kemampuan untuk mengembalikan, akan tetapi tidak mempunyai agunan yang dapat diberikan kepada bank. Penyaluran KUR kepada usaha mikro bertentangan langsung dengan Prinsip Kehati–hatian yang selalu diterapkan oleh kreditur dalam pemberian kredit. Salah satu prinsipnya adalah prinsip agunan yang menghendaki adanya pemberian agunan oleh debitur. Penelitian ini dilakukan di PT. Bank Negara Indonesia Sentra Kredit Kecil Solo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Prinsip Kehati-Hatian terhadap pemb...
Prinsip kehati-hatian diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Pe...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas tentang pengawasan dan pembinaan Bank Indonesia terhada...
Laju perkembangan ekonomi masyarakat di Indonesia sangat membutuhkan peran perbankan, oleh sebab itu...
Jasa perkreditan bagi Bank merupakan salah satu penyumbang terbesar pendapatan bagi perbankan di Ind...
Tulisan ini terpusat pada prinsip kehati-hatian bank yang diamatkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomo...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan prinsip kehati-hatian dan menganalisis penera...
Kredit yang diberikan kepada masyarakat yang tidak berpenghasilan tetap salah satunya adalah Kredit...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai penerapan prinsip kehati-hatian oleh bank dala...
Masalah perbankan di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (sela...
Dapat ditarik kesimpulan dari pembahasan pada bab sebelumnya, bahwa Kredit Usaha Rakyat yang ada pa...
Bank memiliki peran penting dalam perekonomian negara, bukan hanya berperan layaknya sebuah perseroa...
Kreditur dalam memberikan kredit bagi debitur mengandung resiko, sehingga kreditur membutuhkan agun...
Bank dan UMKM memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu bangsa. Ketika sek...
Semenjak Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Indonesia berdiri di Riau, Bank Perkreditan Rakyat Bumi Ri...
Keberadaan jaminan merupakan persyaratan untuk memperkecil resiko bank dalam penyaluran kredit. Dala...
Prinsip kehati-hatian diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Pe...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas tentang pengawasan dan pembinaan Bank Indonesia terhada...
Laju perkembangan ekonomi masyarakat di Indonesia sangat membutuhkan peran perbankan, oleh sebab itu...
Jasa perkreditan bagi Bank merupakan salah satu penyumbang terbesar pendapatan bagi perbankan di Ind...
Tulisan ini terpusat pada prinsip kehati-hatian bank yang diamatkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomo...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan prinsip kehati-hatian dan menganalisis penera...
Kredit yang diberikan kepada masyarakat yang tidak berpenghasilan tetap salah satunya adalah Kredit...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai penerapan prinsip kehati-hatian oleh bank dala...
Masalah perbankan di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (sela...
Dapat ditarik kesimpulan dari pembahasan pada bab sebelumnya, bahwa Kredit Usaha Rakyat yang ada pa...
Bank memiliki peran penting dalam perekonomian negara, bukan hanya berperan layaknya sebuah perseroa...
Kreditur dalam memberikan kredit bagi debitur mengandung resiko, sehingga kreditur membutuhkan agun...
Bank dan UMKM memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu bangsa. Ketika sek...
Semenjak Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Indonesia berdiri di Riau, Bank Perkreditan Rakyat Bumi Ri...
Keberadaan jaminan merupakan persyaratan untuk memperkecil resiko bank dalam penyaluran kredit. Dala...
Prinsip kehati-hatian diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Pe...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas tentang pengawasan dan pembinaan Bank Indonesia terhada...
Laju perkembangan ekonomi masyarakat di Indonesia sangat membutuhkan peran perbankan, oleh sebab itu...