ABSTRAK Devi Nurlita Sari, E0011086, 2015. PERANAN KETERANGAN AHLI DALAM PEMBUKTIAN MALPRAKTIK DALAM PERKARA MELAKUKAN PERBUATAN KARENA KEALPAAN MENYEBABKAN MATINYA ORANG LAIN (Studi Putusan Pn.No.90/Pid.B/2011/PN.Mdo). Fakultas Hukum UNS. Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai peranan keterangan ahli dan implikasi yuridis keterangan ahli dalam pembuktian perkara malpraktik berdasarkan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara malpraktik Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan jenis dan sumber penelitian bahan sekunder y...
AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan Hukum Pidana terhadap Korban Malprakte...
Malpraktik merupakan tindakan pelayanan buruk yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki profesi te...
Profesi dokter dilaksanakan oleh manusia yang tentu saja tidak dapat lepas dengan tindakan kesalahan...
Abstrak\ud Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban profesi yang ideal terhadap ...
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan tentang bagaimana pengaturan malpraktek d...
Masalah yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah Perlindungan Hukum Bagi Pasien Korban Malprak...
Dewasa ini, tindak pidana di bidang medis sangat menjadi perhatian karena perkembangannya yang terus...
Profesi kedokteran merupakan suatu profesi yang penuh dengan resiko dan tidak jarang dalam melakukan...
Sifat hubungan hukum antara pasien dengan dokter adalah berdasarkan persetujuan/perjanjian dalam upa...
Penelitian ini difokuskan pada persoalan pertanggungjawaban pidana rumah sakit atas malpraktik yang ...
Dalam menjalankan profesinya, dokter harus mentaati aturan yang berlaku. Oleh karna itu dokter wajib...
Malpraktik merupakan tindakan pelayanan buruk yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki profesi te...
Malpraktik merupakan tindakan pelayanan buruk yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki profesi te...
ABSTRAK Dokter dalam melakukan profesinya selalu dituntut berusaha sebaik mungkin dalam merawat pas...
Abstrak-Pelayanan kesehatan pada dasarnya bertujuan untuk melaksanakan upaya pencegahan dan pengobat...
AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan Hukum Pidana terhadap Korban Malprakte...
Malpraktik merupakan tindakan pelayanan buruk yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki profesi te...
Profesi dokter dilaksanakan oleh manusia yang tentu saja tidak dapat lepas dengan tindakan kesalahan...
Abstrak\ud Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban profesi yang ideal terhadap ...
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan tentang bagaimana pengaturan malpraktek d...
Masalah yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah Perlindungan Hukum Bagi Pasien Korban Malprak...
Dewasa ini, tindak pidana di bidang medis sangat menjadi perhatian karena perkembangannya yang terus...
Profesi kedokteran merupakan suatu profesi yang penuh dengan resiko dan tidak jarang dalam melakukan...
Sifat hubungan hukum antara pasien dengan dokter adalah berdasarkan persetujuan/perjanjian dalam upa...
Penelitian ini difokuskan pada persoalan pertanggungjawaban pidana rumah sakit atas malpraktik yang ...
Dalam menjalankan profesinya, dokter harus mentaati aturan yang berlaku. Oleh karna itu dokter wajib...
Malpraktik merupakan tindakan pelayanan buruk yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki profesi te...
Malpraktik merupakan tindakan pelayanan buruk yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki profesi te...
ABSTRAK Dokter dalam melakukan profesinya selalu dituntut berusaha sebaik mungkin dalam merawat pas...
Abstrak-Pelayanan kesehatan pada dasarnya bertujuan untuk melaksanakan upaya pencegahan dan pengobat...
AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan Hukum Pidana terhadap Korban Malprakte...
Malpraktik merupakan tindakan pelayanan buruk yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki profesi te...
Profesi dokter dilaksanakan oleh manusia yang tentu saja tidak dapat lepas dengan tindakan kesalahan...