ABSTRAK ARDI ALVIANTO PRIHANDOYO. E0010045, 2014. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN DAN PELAKU TINDAK PIDANA KEJAHATAN SEKSUAL DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban maupun anak sebagai pelaku tindak pidana kejahatan seksual, serta untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana yang termasuk kejahatan seksual berdasarkan Sistem Hukum Pidana Indonesia. Hal ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya fenomena kasus kejahatan seksual anak di Indonesia dan pentingnya memberikan perlindungan kepada anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat preskrip...
Ada hal yang harus dikritisi sekaligus menjadi permasalahan utama dalam penelitian penulis terkait d...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pemalsuan obat dalam hukum positif di Indonesi...
Hukum Pidana tidak hanya bertujuan untuk memberikan Pidana atau nestapa kepada pelanggar-pelanggar h...
Tujuan dari Penulisan Hukum ini adalah untuk mengetahui pengaturan tentang tindak pidana pedofilia ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana lingkup kejahatan anak menurut ...
ABSTRAK Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui penggunaan keterangan ahli oleh penuntut umum...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip perlindungan an...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi perlindungan sanksi d...
Abstrak Sistem peradilan pidana di Indonesia berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) te...
Dalam permasalahan ekonomi dan sosial yang melanda Indonesia berdampak juga pada peningkatan skala d...
Bila ditelusuri KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) tidak ditemui satu ketentuan yang me...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menyebabkan terjad...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi landasan hukum perlindun...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan pidana penjara seumur hidup KUHP serta...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip perlindungan an...
Ada hal yang harus dikritisi sekaligus menjadi permasalahan utama dalam penelitian penulis terkait d...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pemalsuan obat dalam hukum positif di Indonesi...
Hukum Pidana tidak hanya bertujuan untuk memberikan Pidana atau nestapa kepada pelanggar-pelanggar h...
Tujuan dari Penulisan Hukum ini adalah untuk mengetahui pengaturan tentang tindak pidana pedofilia ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana lingkup kejahatan anak menurut ...
ABSTRAK Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui penggunaan keterangan ahli oleh penuntut umum...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip perlindungan an...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi perlindungan sanksi d...
Abstrak Sistem peradilan pidana di Indonesia berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) te...
Dalam permasalahan ekonomi dan sosial yang melanda Indonesia berdampak juga pada peningkatan skala d...
Bila ditelusuri KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) tidak ditemui satu ketentuan yang me...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menyebabkan terjad...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi landasan hukum perlindun...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan pidana penjara seumur hidup KUHP serta...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip perlindungan an...
Ada hal yang harus dikritisi sekaligus menjadi permasalahan utama dalam penelitian penulis terkait d...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pemalsuan obat dalam hukum positif di Indonesi...
Hukum Pidana tidak hanya bertujuan untuk memberikan Pidana atau nestapa kepada pelanggar-pelanggar h...