Penelitian ini dilatar belakangi oleh tidak diaturnya perkawinan beda agama secara tegas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Di antaranya yaitu UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam dan UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam UU Nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaanya, yang dimaksud dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agama dan kepercayaanya itu selama tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersebut. Sedangkan pasal 40 huruf (c) dan pasal 44 Kompilasi Hukum Islam ...
Penegakan hak perempuan merupakan bagian penting dari penegakan hak asasi manusia, mengingat hak per...
Mukhtar Lutfi lahir di Balingka (Bukittinggi) pada tahun 1900 M. Dia adalah anak dari seorang ulama...
ABSTRAK Menentukan upah yang adil bagi seorang pekerja sesuai kehendak syari’ah bukanlah pekerja...
Berdasarkan rumusan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 39 ayat (1) perceraian...
Mengingat perkembangan pasar dan persaingan yang semakin ketat, bagian pemasaran memiliki tugas dan ...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia yang cukup signifikan....
Keberhasilan pembangunan ekonomi suatu daerah di tandai dengan terjadinya pertumbuhan ekonomi yang ...
ABSTRAK Perjanjian sewa menyewa atau ijarah adalah salah satu kegiatan ekonomi yang diperbolehkan...
Wakaf dengan objek hak atas kekayaan intelektual bisa diterapkan di Indonesia karena secara normatif...
Wakaf dengan objek hak atas kekayaan intelektual bisa diterapkan di Indonesia karena secara normatif...
Pemahaman terkait hak-hak perempuan di tanggapi berbeda oleh para pemikira Islam, demikian ada yang ...
Sahrul Hanafi : Aplikasi Konsep kafa’ah dalam tradisi perjodohan pada 1708201014 Keluarga Kyai Bunte...
ABSTRAK Hibah adalah pemberian yang bersifat sukarela, itu artinya pihak pemberi harus benar-bena...
Penelitian ini mengkaji pelindungan hak keperdataan anak luar kawin dalam UU Perkawinan pasca putusa...
ABSTRAK Dalam Islam tidak mengatur secara jelas tentang usia minimal untuk melangsungkan perkawina...
Penegakan hak perempuan merupakan bagian penting dari penegakan hak asasi manusia, mengingat hak per...
Mukhtar Lutfi lahir di Balingka (Bukittinggi) pada tahun 1900 M. Dia adalah anak dari seorang ulama...
ABSTRAK Menentukan upah yang adil bagi seorang pekerja sesuai kehendak syari’ah bukanlah pekerja...
Berdasarkan rumusan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 39 ayat (1) perceraian...
Mengingat perkembangan pasar dan persaingan yang semakin ketat, bagian pemasaran memiliki tugas dan ...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia yang cukup signifikan....
Keberhasilan pembangunan ekonomi suatu daerah di tandai dengan terjadinya pertumbuhan ekonomi yang ...
ABSTRAK Perjanjian sewa menyewa atau ijarah adalah salah satu kegiatan ekonomi yang diperbolehkan...
Wakaf dengan objek hak atas kekayaan intelektual bisa diterapkan di Indonesia karena secara normatif...
Wakaf dengan objek hak atas kekayaan intelektual bisa diterapkan di Indonesia karena secara normatif...
Pemahaman terkait hak-hak perempuan di tanggapi berbeda oleh para pemikira Islam, demikian ada yang ...
Sahrul Hanafi : Aplikasi Konsep kafa’ah dalam tradisi perjodohan pada 1708201014 Keluarga Kyai Bunte...
ABSTRAK Hibah adalah pemberian yang bersifat sukarela, itu artinya pihak pemberi harus benar-bena...
Penelitian ini mengkaji pelindungan hak keperdataan anak luar kawin dalam UU Perkawinan pasca putusa...
ABSTRAK Dalam Islam tidak mengatur secara jelas tentang usia minimal untuk melangsungkan perkawina...
Penegakan hak perempuan merupakan bagian penting dari penegakan hak asasi manusia, mengingat hak per...
Mukhtar Lutfi lahir di Balingka (Bukittinggi) pada tahun 1900 M. Dia adalah anak dari seorang ulama...
ABSTRAK Menentukan upah yang adil bagi seorang pekerja sesuai kehendak syari’ah bukanlah pekerja...