Tulisan ini mengungkapkan sejarah kodifikasi hukum ekonomi syariah di Indonesia. Keluarnya Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dalam format Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tidak lepas dari bertambahnya kewenangan Peradilan Agama dalam menangani perkara. Kewenangan Peradilan Agama tertuang dalam Undang-Undang Peradilan Agama Nomor 3 Tahun 2006 menggantikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989. Dengan perubahan tersebut, kini Peradilan Agama berwenang menangani perkara-perkara ekonomi syariah, yang sebelumnya hanya menangani perkara di bidang keluarga Islam. Dengan menggunakan pendekatan sejarah, tulisan ini berusaha mengangkat sejarah perjalanan munculnya Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah serta implikasinya. Hasilnya menunjukkan bahwa mun...
Islamic law as a living law in Indonesia has developed in dependence era. The developing of Islamic ...
Hukum Islam adalah hukum yang hidup (living law). Ia berjalan ditengah-tengahmasyarakat. Dengan demi...
Law No. 3 of 2006 concerning Religious Courts (PA) provides significant changes regarding the positi...
Tulisan ini mengungkapkan sejarah kodifikasi hukum ekonomi syariah di Indonesia. Keluarnya Kompilasi...
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) lahir sebagai respon akan lahirnya UU No.3 tahun 2006 terkait...
.Perkembangan ekonomi Islam berlangsung dengan begitu pesat. Hal ini juga didukung oleh sektor hukum...
Dengan disahkannya Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 yang memberikan kekuasaan bagi Peradilan Agama unt...
This study was focused on the Rules of Supreme Courts (PERMA) Number 2/2008 about the Compilation of...
Masyarakat Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang penuh keberagaman. termasuk juga struktur dalam...
Skripsi yang berjudul“Analisis Yuridis Kompetensi Pengadilan Agama TerhadapMasalah Sengketa Ekonomi ...
Islamic law as a living law in Indonesia has developed in dependence era. The developing of Islamic ...
Dalam penulisan artikel kali ini penulis menggunakan pendekatan kajian pustaka atau studi kepustakaa...
Dalam al-Quran dan As-Sunnah peradilan merupakan perkara yang disyariatkan. Allah SWT memerintahkan ...
Legislasi hukum ekonomi syariah di Indonesia lahir sebagai konsekuensi logis dari dialog dan persing...
Pasca diberlakukannya UU No. 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradil...
Islamic law as a living law in Indonesia has developed in dependence era. The developing of Islamic ...
Hukum Islam adalah hukum yang hidup (living law). Ia berjalan ditengah-tengahmasyarakat. Dengan demi...
Law No. 3 of 2006 concerning Religious Courts (PA) provides significant changes regarding the positi...
Tulisan ini mengungkapkan sejarah kodifikasi hukum ekonomi syariah di Indonesia. Keluarnya Kompilasi...
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) lahir sebagai respon akan lahirnya UU No.3 tahun 2006 terkait...
.Perkembangan ekonomi Islam berlangsung dengan begitu pesat. Hal ini juga didukung oleh sektor hukum...
Dengan disahkannya Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 yang memberikan kekuasaan bagi Peradilan Agama unt...
This study was focused on the Rules of Supreme Courts (PERMA) Number 2/2008 about the Compilation of...
Masyarakat Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang penuh keberagaman. termasuk juga struktur dalam...
Skripsi yang berjudul“Analisis Yuridis Kompetensi Pengadilan Agama TerhadapMasalah Sengketa Ekonomi ...
Islamic law as a living law in Indonesia has developed in dependence era. The developing of Islamic ...
Dalam penulisan artikel kali ini penulis menggunakan pendekatan kajian pustaka atau studi kepustakaa...
Dalam al-Quran dan As-Sunnah peradilan merupakan perkara yang disyariatkan. Allah SWT memerintahkan ...
Legislasi hukum ekonomi syariah di Indonesia lahir sebagai konsekuensi logis dari dialog dan persing...
Pasca diberlakukannya UU No. 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradil...
Islamic law as a living law in Indonesia has developed in dependence era. The developing of Islamic ...
Hukum Islam adalah hukum yang hidup (living law). Ia berjalan ditengah-tengahmasyarakat. Dengan demi...
Law No. 3 of 2006 concerning Religious Courts (PA) provides significant changes regarding the positi...