Perjanjian perkawinan merupakan perjanjian yang mengatur akibat suatu dari adanya ikatan perkawinan. Aspek-aspek merupakan perjanjian selama usia perkawinan masih berlangsung. Mahkamah konstitusi mengeluarkan keputuannya tercantum dalam nomor 69/PUU-XIII/2015. Dalam pembahsan jurnal akan menganalisa tata cara aturan tentang perjanjian dalam perkawinan pasca berjalannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XII/2015 dan akan menata ulang hukum perkawinan setelah adanya aturan dari mahkamah konstitusi, dengan dirilisnya putusan tersebut terdapat beberapa mode perjanjian dalam perkawinan yang akan menjadi rujukan untuk notaris mengeluarkan akta notaris serta surat yang di publis terkait catatan laporan perjanjian kawin. Kata Kunci : perjanj...
Pengesahan perjanjian perkawinan merupakan unsur penting di dalam perjanjian perkawinan, karena peng...
Perjanjian perkawinan merupakan salah satu komponen dari berbagai komponen yang tercantum dalam per...
Penelitian ini bertujuan untuk mengemukakan permasalahan mengenai asas kepatutan dalam perjanjian ka...
Perjanjian antara seorang pria dan seorang wanita dikenal sebagai kontrak pernikahan yang mengatur t...
Perjanjian kawin berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XII/2015 memungkinkan untuk dibu...
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 69/PUU-XIII/2015 merupakan sebuah babak baru pengaturan tenta...
PERJANJIAN PERKKAWINANYANG DIBUAT SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 (Dwiy...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Perjanjian Perkawinan dalam ...
Pernikahan atau perkawinan merupakan prosesi seremonial yang bersifat sakral dan ketentuannya termak...
Pejabat Pembuat Akta Tanah memiliki kewenangan untuk membuat akta jual beli tanah. Tidak jarang tana...
Penelitian ini bertujuan untuk mengemukakan permasalahan mengenai asas kepatutan dalam perjanjian ka...
Perubahan batas usia perkawinan bagi perempuan dari usia 16 tahun menjadi 19 tahun sama dengan laki-...
Perkawinan merupakan suatu perjanjian yang dilakukan oleh dua orang, dalam hal ini adalah perjanjian...
Penelitian ini bertujuan untuk mengemukakan permasalahan mengenai asas kepatutan dalam perjanjian ka...
Penelitian ini bertujuan untuk mengemukakan permasalahan mengenai asas kepatutan dalam perjanjian ka...
Pengesahan perjanjian perkawinan merupakan unsur penting di dalam perjanjian perkawinan, karena peng...
Perjanjian perkawinan merupakan salah satu komponen dari berbagai komponen yang tercantum dalam per...
Penelitian ini bertujuan untuk mengemukakan permasalahan mengenai asas kepatutan dalam perjanjian ka...
Perjanjian antara seorang pria dan seorang wanita dikenal sebagai kontrak pernikahan yang mengatur t...
Perjanjian kawin berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XII/2015 memungkinkan untuk dibu...
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 69/PUU-XIII/2015 merupakan sebuah babak baru pengaturan tenta...
PERJANJIAN PERKKAWINANYANG DIBUAT SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 (Dwiy...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Perjanjian Perkawinan dalam ...
Pernikahan atau perkawinan merupakan prosesi seremonial yang bersifat sakral dan ketentuannya termak...
Pejabat Pembuat Akta Tanah memiliki kewenangan untuk membuat akta jual beli tanah. Tidak jarang tana...
Penelitian ini bertujuan untuk mengemukakan permasalahan mengenai asas kepatutan dalam perjanjian ka...
Perubahan batas usia perkawinan bagi perempuan dari usia 16 tahun menjadi 19 tahun sama dengan laki-...
Perkawinan merupakan suatu perjanjian yang dilakukan oleh dua orang, dalam hal ini adalah perjanjian...
Penelitian ini bertujuan untuk mengemukakan permasalahan mengenai asas kepatutan dalam perjanjian ka...
Penelitian ini bertujuan untuk mengemukakan permasalahan mengenai asas kepatutan dalam perjanjian ka...
Pengesahan perjanjian perkawinan merupakan unsur penting di dalam perjanjian perkawinan, karena peng...
Perjanjian perkawinan merupakan salah satu komponen dari berbagai komponen yang tercantum dalam per...
Penelitian ini bertujuan untuk mengemukakan permasalahan mengenai asas kepatutan dalam perjanjian ka...