ABSTRAK Teknologi finansial peer to peer lending saat ini merupakan bisnis keuangan yang sedang berkembang dan banyak peminatnya, tetapi dalam pelaksanaannya banyak sekali tantangan yang terjadi dimana banyak tindakan iktikad tidak baik yang merugikan para pengguna (debitur) seperti, tindakan kasar dalam penagihan, pelecehan seksual, sampai penyebarluasan data pengguna. Permasalahan ini terjadi karena belum adanya kepastian hukum dalam bentuk peraturan khusus perundang-undangan yang mengaturnya, sehingga dapat dikatakan bisnis peer to peer lending ini masih berada pada posisi kurang aman. Dalam hal ini permasalahan yang dibahas adalah bagaimanakah perlindungan hukum terhadap debitur dalam perjanjian berbasis teknologi finansial melalui ...
Asep Tio Wahyudi, NIM. 1608203073, “PENGARUH PENGETAHUAN, KEPERCAYAAN, DAN KEMUDAHAN PENGGUNAAN MOB...
Penelitian ini dilatar belakangi munculnya fenomena mahasiswa menjadi borrower peer to peer lending ...
PUTRI AYU SALMAH. NIM: 1908203100, “PENGARUH PERSEPSI KEMUDAHAN DAN KEPERCAYAAN TERHADAP KEPUTUSAN...
ABSTRAK Fintech Peer to Peer Lending adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertem...
Pinjaman online merupakan perjanjian pinjam meminjam yang lahir seluruhnya atau sebagian lahirnya de...
ABSTRAK Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara...
Berkembang pesatnya teknologi menyebabkan transformasi gaya hidup masyarakat yang dilakukan dengan ...
Perkembangan pada dunia teknologi informasi berpaduan dengan sektor jasa keuangan melahirkan suatu ...
ABSTRAK Pada saat dewasa ini, perkembangan teknologi telah memberikan pengaruh yang sangat besar d...
Manusia pada dasarnya mempunyai kebutuhan, yakni kebutuhan primer, sekunder dan tersier. Pada zaman...
Agi Dasra Pratama, (2022) : Dampak Pinjaman Berbasis Teknlogi Informasi ...
Di era teknologi saat ini, kredit keuangan elektronik melalui perusahaan Financial Technology (Fint...
Penelitian ini menerangkan adanya kekaburan hukum mengenai perlindungan hukum tentang masyrakat yang...
Pada akhir tahun 2016 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan ...
Di era teknologi saat ini, kredit keuangan elektronik melalui perusahaan Financial Technology (Fint...
Asep Tio Wahyudi, NIM. 1608203073, “PENGARUH PENGETAHUAN, KEPERCAYAAN, DAN KEMUDAHAN PENGGUNAAN MOB...
Penelitian ini dilatar belakangi munculnya fenomena mahasiswa menjadi borrower peer to peer lending ...
PUTRI AYU SALMAH. NIM: 1908203100, “PENGARUH PERSEPSI KEMUDAHAN DAN KEPERCAYAAN TERHADAP KEPUTUSAN...
ABSTRAK Fintech Peer to Peer Lending adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertem...
Pinjaman online merupakan perjanjian pinjam meminjam yang lahir seluruhnya atau sebagian lahirnya de...
ABSTRAK Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara...
Berkembang pesatnya teknologi menyebabkan transformasi gaya hidup masyarakat yang dilakukan dengan ...
Perkembangan pada dunia teknologi informasi berpaduan dengan sektor jasa keuangan melahirkan suatu ...
ABSTRAK Pada saat dewasa ini, perkembangan teknologi telah memberikan pengaruh yang sangat besar d...
Manusia pada dasarnya mempunyai kebutuhan, yakni kebutuhan primer, sekunder dan tersier. Pada zaman...
Agi Dasra Pratama, (2022) : Dampak Pinjaman Berbasis Teknlogi Informasi ...
Di era teknologi saat ini, kredit keuangan elektronik melalui perusahaan Financial Technology (Fint...
Penelitian ini menerangkan adanya kekaburan hukum mengenai perlindungan hukum tentang masyrakat yang...
Pada akhir tahun 2016 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan ...
Di era teknologi saat ini, kredit keuangan elektronik melalui perusahaan Financial Technology (Fint...
Asep Tio Wahyudi, NIM. 1608203073, “PENGARUH PENGETAHUAN, KEPERCAYAAN, DAN KEMUDAHAN PENGGUNAAN MOB...
Penelitian ini dilatar belakangi munculnya fenomena mahasiswa menjadi borrower peer to peer lending ...
PUTRI AYU SALMAH. NIM: 1908203100, “PENGARUH PERSEPSI KEMUDAHAN DAN KEPERCAYAAN TERHADAP KEPUTUSAN...