Penulisan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman bagi Prajuru Desa Adat di Bali terhadap konsepsi dan asas-asas penguasaan dan pemilikan Tanah (Hak) Ulayat yang dikenal dengan Tanah Adat yang tunduk pada hukum adat setelah terbitnya UU No.5 Tahun 1960, yaitu relevan dengan wacana “penguatan Desa Adat”. Masalah utamanya adalah menemukenali implikasi pendaftaran hak atas tanah adat yang diorientasikan untuk memperoleh sertipikat hak milik dalam menjamin kepastian hukum. Metode yang digunakan berupa penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan, analitik, kasus, dan hukum adat. Data primer dikumpulkan melalui observasi, dan data sekunder berupa bahan hukum dikumpulkan d...
Eksistensi adat tradisi, budaya dan ritusagama Hindu Bali tidak dapat dilepaskan dariperanan pemuda ...
Pengelolaan Desa wisata berbasis Desa adat di Bali menjadi penguatan desa adat dalam mengelola sumbe...
Pada saat ini, penguasaan tanah oleh masyarakat hukum adat cenderung untuk ditinggalkan. Kondisi ini...
Penulisan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman bagi Prajuru Desa Adat di Bali terhadap konseps...
Tesis ini berjudul KEDUDUKAN DESA ADAT DI BALI SEBAGAI SUBYEK HUKUM HAK MILIK ATAS TANAH dengan dua ...
Tanah ulayat yang merupakan salah satu bagian dari masyarakat hukum adat memiliki peranan besar dan ...
Kebutuhan lahan untuk menunjang investasi pariwisata di Bali ternyata telah menyasar pada pemanfaata...
Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang selanj...
Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang selanj...
Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang selanj...
Atikel ini bertujuan untuk mengetahui pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat terhadap pero...
Tanah mempunyai posisi yang sangat berharga dalam kehidupan masyarakat hukum, karena tanah merupakan...
Hak ulayat adalah hak yang tidak dapat dilepaskan dari kehidupan masyrakat adat, hak ulayat merupaka...
Tanah adat merupakan salah satu ciri utama dalam sistem pewarisan harta mengikut Adat Perpatih yang ...
Desa Tigawasa adalah salah satu Desa Bali Aga yang ada di Bali. Desa Adat Tigawasa memiliki perbedaa...
Eksistensi adat tradisi, budaya dan ritusagama Hindu Bali tidak dapat dilepaskan dariperanan pemuda ...
Pengelolaan Desa wisata berbasis Desa adat di Bali menjadi penguatan desa adat dalam mengelola sumbe...
Pada saat ini, penguasaan tanah oleh masyarakat hukum adat cenderung untuk ditinggalkan. Kondisi ini...
Penulisan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman bagi Prajuru Desa Adat di Bali terhadap konseps...
Tesis ini berjudul KEDUDUKAN DESA ADAT DI BALI SEBAGAI SUBYEK HUKUM HAK MILIK ATAS TANAH dengan dua ...
Tanah ulayat yang merupakan salah satu bagian dari masyarakat hukum adat memiliki peranan besar dan ...
Kebutuhan lahan untuk menunjang investasi pariwisata di Bali ternyata telah menyasar pada pemanfaata...
Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang selanj...
Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang selanj...
Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang selanj...
Atikel ini bertujuan untuk mengetahui pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat terhadap pero...
Tanah mempunyai posisi yang sangat berharga dalam kehidupan masyarakat hukum, karena tanah merupakan...
Hak ulayat adalah hak yang tidak dapat dilepaskan dari kehidupan masyrakat adat, hak ulayat merupaka...
Tanah adat merupakan salah satu ciri utama dalam sistem pewarisan harta mengikut Adat Perpatih yang ...
Desa Tigawasa adalah salah satu Desa Bali Aga yang ada di Bali. Desa Adat Tigawasa memiliki perbedaa...
Eksistensi adat tradisi, budaya dan ritusagama Hindu Bali tidak dapat dilepaskan dariperanan pemuda ...
Pengelolaan Desa wisata berbasis Desa adat di Bali menjadi penguatan desa adat dalam mengelola sumbe...
Pada saat ini, penguasaan tanah oleh masyarakat hukum adat cenderung untuk ditinggalkan. Kondisi ini...