Penggunaan bukti tidak langsung (indirect evidence, circumstantial evidence) dalam penegakan UU No.5 Tahun 1999 sangat diperlukan mengingat karakteristik khusus dari hukum persaingan usaha dan perbuatan anti persaingan itu sendiri. Namun demikian, penggunaan bukti tidak langsung tersebut masih mengandung kontraversi dan ketidakpastian hukum. Keberadaan bukti tidak langsung tidak disebutkan secara eksplisit dalam UU No. 5 Tahun 1999 tetapi keberadaannya dikenal luas dalam penegakan hukum persaingan usaha di berbagai negara dan praktek-praktek internasional. Oleh karena itu diperlukan tindakan-tindakan yang strategis untuk mewujudkan kepastian hukum terkait penggunaan bukti tidak langsun
M.Rizky Andika P.P.E., Dr. Hanif Nur Widhiyanti, S.H., M.Hum., Ranintya Ganindha, S.H., M.H Fakultas...
<p>Indirect (circumstantial) evidence, either economic evidence or communication evidence, has been ...
Hak untuk memperoleh kepastian hukum yang sama telah ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 194...
Indirect evidence adalah alat-alat bukti yang tidak terkait secara langsung dengan peristiwa atau t...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Penggunaan Indirect Evidence oleh KPPU dalam Prose...
ABSTRAKPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Penggunaan Indirect Evidence oleh KPPU dala...
Firda Ramadhanty, Dr.Sukarmi, S.H., M.Hum., Moch Zairul Alam, S.H., M.H., Fakultas Hukum, Universita...
Peneliti mengangkat judul mengenai Kedudukan Indirect Evidence sebagai alat bukti menurut ketentuan ...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan bukti tidak langsung dalam penyele...
Berkembangnya pembuktian tidak langsung dalam Putusan KKPU Nomor 04/KPPU-I/2016 tentang praktek kart...
Pokok pembahasan mengenai eksistensi kekuatan putusan komisi pengawas persaingan usaha Republik Indo...
Proving a cartel as one of the agreements prohibited in Law Number 5 of 1999 concerning the prohibit...
Indirect (circumstantial) evidence, either economic evidence or communication evidence, has been use...
Misael Avemnasal Sitepu, Hanif Nur Widhiyanti, Mohammad Hamidi Maѕykur Fakultas Hukum Universitas B...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Penggunaan Indirect Evidence oleh KPPU dalam Prose...
M.Rizky Andika P.P.E., Dr. Hanif Nur Widhiyanti, S.H., M.Hum., Ranintya Ganindha, S.H., M.H Fakultas...
<p>Indirect (circumstantial) evidence, either economic evidence or communication evidence, has been ...
Hak untuk memperoleh kepastian hukum yang sama telah ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 194...
Indirect evidence adalah alat-alat bukti yang tidak terkait secara langsung dengan peristiwa atau t...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Penggunaan Indirect Evidence oleh KPPU dalam Prose...
ABSTRAKPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Penggunaan Indirect Evidence oleh KPPU dala...
Firda Ramadhanty, Dr.Sukarmi, S.H., M.Hum., Moch Zairul Alam, S.H., M.H., Fakultas Hukum, Universita...
Peneliti mengangkat judul mengenai Kedudukan Indirect Evidence sebagai alat bukti menurut ketentuan ...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan bukti tidak langsung dalam penyele...
Berkembangnya pembuktian tidak langsung dalam Putusan KKPU Nomor 04/KPPU-I/2016 tentang praktek kart...
Pokok pembahasan mengenai eksistensi kekuatan putusan komisi pengawas persaingan usaha Republik Indo...
Proving a cartel as one of the agreements prohibited in Law Number 5 of 1999 concerning the prohibit...
Indirect (circumstantial) evidence, either economic evidence or communication evidence, has been use...
Misael Avemnasal Sitepu, Hanif Nur Widhiyanti, Mohammad Hamidi Maѕykur Fakultas Hukum Universitas B...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Penggunaan Indirect Evidence oleh KPPU dalam Prose...
M.Rizky Andika P.P.E., Dr. Hanif Nur Widhiyanti, S.H., M.Hum., Ranintya Ganindha, S.H., M.H Fakultas...
<p>Indirect (circumstantial) evidence, either economic evidence or communication evidence, has been ...
Hak untuk memperoleh kepastian hukum yang sama telah ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 194...