Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan Pasal 35 huruf a Undang-Undang No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada dasarnya tidak terjadi konflik norma secara horizontal, karena secara filosofis lahirnya UU No.23 Tahun 2006 itu atas dasar untuk tertib administrasi kependudan termasuk pencatatan perkawinan beda agama. Dan sebelum lahinrya UU No. 23 Tahun 2006 telah ada Yurisprudensi Mahkama Agung: 1400 K/PDT/1986 yang mengatur tentang perkawinan beda agama. Sehingga Pasal 35 huruf a UU Adminduk tidak memberikan pengesahan atas perkawinan beda agama, akan tetapi hanya sebagai instrument untuk mencatatkan perkawinan beda agama dengan penetapan pengadilan. Akan tetapi keberadaan UU Adminduk telah me...
Negara Indonesia merupakan negara multi Agama, sebagai konsekuensinya timbul persoalan perkawinan be...
Negara Indonesia merupakan negara multi Agama, sebagai konsekuensinya timbul persoalan perkawinan be...
Negara Indonesia merupakan negara multi Agama, sebagai konsekuensinya timbul persoalan perkawinan be...
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menimbulkan persoalan hukum mengenai perkawinan ...
Secara umum Perkawinan beda agama sangat berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan hukum tersendiri...
Perkawinan beda agama di Indonesia, merupakan suatu realitas yang terus terjadi meskipun secara huku...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya ketentuan tentang perkawinan beda agama dalam Pasal 35 ...
Indonesia yang masyarakatnya heterogen tidak menutup kemungkinan adanya perkawinan yang terjadi anta...
Menurut sejarah pembuatan dan perancangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyat...
Menurut sejarah pembuatan dan perancangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyat...
Menurut sejarah pembuatan dan perancangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyat...
Menurut sejarah pembuatan dan perancangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyat...
Menurut sejarah pembuatan dan perancangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyat...
INDONESIA: Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak diaturnya perkawinan beda agama sec...
Perkawinan tidak selamanya berjalan mulus pasti ada saat dimana adanya perbedaan antara pasangan su...
Negara Indonesia merupakan negara multi Agama, sebagai konsekuensinya timbul persoalan perkawinan be...
Negara Indonesia merupakan negara multi Agama, sebagai konsekuensinya timbul persoalan perkawinan be...
Negara Indonesia merupakan negara multi Agama, sebagai konsekuensinya timbul persoalan perkawinan be...
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menimbulkan persoalan hukum mengenai perkawinan ...
Secara umum Perkawinan beda agama sangat berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan hukum tersendiri...
Perkawinan beda agama di Indonesia, merupakan suatu realitas yang terus terjadi meskipun secara huku...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya ketentuan tentang perkawinan beda agama dalam Pasal 35 ...
Indonesia yang masyarakatnya heterogen tidak menutup kemungkinan adanya perkawinan yang terjadi anta...
Menurut sejarah pembuatan dan perancangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyat...
Menurut sejarah pembuatan dan perancangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyat...
Menurut sejarah pembuatan dan perancangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyat...
Menurut sejarah pembuatan dan perancangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyat...
Menurut sejarah pembuatan dan perancangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyat...
INDONESIA: Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak diaturnya perkawinan beda agama sec...
Perkawinan tidak selamanya berjalan mulus pasti ada saat dimana adanya perbedaan antara pasangan su...
Negara Indonesia merupakan negara multi Agama, sebagai konsekuensinya timbul persoalan perkawinan be...
Negara Indonesia merupakan negara multi Agama, sebagai konsekuensinya timbul persoalan perkawinan be...
Negara Indonesia merupakan negara multi Agama, sebagai konsekuensinya timbul persoalan perkawinan be...