Wakaf produktif adalah harta benda atau pokok tetap yang diwakafkan untuk dipergunakan dalam kegiatan produksi dan hasilnya di salurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Seperti wakaf tanah untuk digunakan bercocok tanam, mata air untuk diambil airnya dan lain- lain. Dasar penetapan terhadap status hukum wakaf produktif.dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 adalah ijtihad. Bab V Undang-Undang 41 Tahun 2004 merupakan pengembangan dari Undang-undang wakaf sebelumnya yang mengatur tentang pengelolaan harta wakaf, dimana kewajiban nazir diatur secara gamblang sesuai dengan prinsip syari’ah dan pada pasal 43 ayat 2 dijelaskan bahwa pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dilakukan secara produktif. Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wa...