Kehamilan tak diinginkan merupakan masalah yang sangat dilematis. Mempertahankan kehamilan berarti bahwa wanita hamil harus siap menghadapi dampak mental, sosial, psikologis, ekonorni, dan lain-lain. Mengakhiri kehamilan berarti melakukan abortus provokatus. Untuk menurunkan angka morbiditas dan mortalitas akibat abortus ilegal, abortus legal dan kontrasepsi emergensi ditawarkan sebagai altematif penanganan kehamilan tak diinginkan. Dibandingkan abortus legal, kontrasepsi emergensi lebih dapat diterima di Indonesia. Makalah ini akan menguraikan polemik penanganan kehamilan tak diinginkan
Abortus provokatus adalah pengguguran kandungan yang disengaja, terjadi karena adanya perbuatan manu...
Aborsi merupakan masalah dalam masyarakat yang telah muncul sejak zaman nenek moyang kita. Pada awal...
Di Indonesia terdapat banyak wanita yang melakukan aborsi.Banyaknya wanita yang melakukan aborsi dil...
Kehamilan tak diinginkan merupakan masalah yang sangat dilematis. Mempertahankan kehamilan berarti b...
Di dalam sistem hukum Indonesia, perbuatan aborsi dilarang dilakukan. Bahkan perbuatan Aborsi dikate...
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan peraturan turunannya yang melarang dengan te...
Unwanted Pregnancy adalah kehamilan yang tidak diinginkan oleh orang tua si janin baik ayah maupun i...
Tindakan atau perbuatan dokter sebagai subyek hukum dalam pergaulan masyarakat, dapat dibedakan anta...
ABSTRAK INI MEMBAHAS TENTANG :PENERIMAAN DIRI PADA PEREMPUAN YANG MELAKUKAN ABORTUS PROVOCATUS CRIMI...
Aborsi adalah penyebab tertinggi kelima angka kematian ibu. Aborsi dibenarkan atau legal disebut abo...
Judul dari penulisan tesis mi adalah tiruauan yuridis abortus provocatus bagi korban perkosaan menur...
Setiap kejahatan dapat terjadi kapan saja, dimana saja dan dalam keadaan bagaimanapun juga. Untuk me...
Latar Belakang : Angka Kematian Ibu (AKI) didefinisikan sebagai kematian yang terjadi selama masa ke...
Fenomena Aborsi bukanlah menjadi suatu pristiwa hukum baru di Indonesia, dimana aborsi dijadikan sua...
Eko Rudy Siswanto, 200610115042, lmplementasi Pasal 75 Ayat (2) Huruf B No. 36 Tahun 2009 Tentang Ke...
Abortus provokatus adalah pengguguran kandungan yang disengaja, terjadi karena adanya perbuatan manu...
Aborsi merupakan masalah dalam masyarakat yang telah muncul sejak zaman nenek moyang kita. Pada awal...
Di Indonesia terdapat banyak wanita yang melakukan aborsi.Banyaknya wanita yang melakukan aborsi dil...
Kehamilan tak diinginkan merupakan masalah yang sangat dilematis. Mempertahankan kehamilan berarti b...
Di dalam sistem hukum Indonesia, perbuatan aborsi dilarang dilakukan. Bahkan perbuatan Aborsi dikate...
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan peraturan turunannya yang melarang dengan te...
Unwanted Pregnancy adalah kehamilan yang tidak diinginkan oleh orang tua si janin baik ayah maupun i...
Tindakan atau perbuatan dokter sebagai subyek hukum dalam pergaulan masyarakat, dapat dibedakan anta...
ABSTRAK INI MEMBAHAS TENTANG :PENERIMAAN DIRI PADA PEREMPUAN YANG MELAKUKAN ABORTUS PROVOCATUS CRIMI...
Aborsi adalah penyebab tertinggi kelima angka kematian ibu. Aborsi dibenarkan atau legal disebut abo...
Judul dari penulisan tesis mi adalah tiruauan yuridis abortus provocatus bagi korban perkosaan menur...
Setiap kejahatan dapat terjadi kapan saja, dimana saja dan dalam keadaan bagaimanapun juga. Untuk me...
Latar Belakang : Angka Kematian Ibu (AKI) didefinisikan sebagai kematian yang terjadi selama masa ke...
Fenomena Aborsi bukanlah menjadi suatu pristiwa hukum baru di Indonesia, dimana aborsi dijadikan sua...
Eko Rudy Siswanto, 200610115042, lmplementasi Pasal 75 Ayat (2) Huruf B No. 36 Tahun 2009 Tentang Ke...
Abortus provokatus adalah pengguguran kandungan yang disengaja, terjadi karena adanya perbuatan manu...
Aborsi merupakan masalah dalam masyarakat yang telah muncul sejak zaman nenek moyang kita. Pada awal...
Di Indonesia terdapat banyak wanita yang melakukan aborsi.Banyaknya wanita yang melakukan aborsi dil...