Abstrak Perkawinan dalam Islam diatur sedemikian rupa, oleh karena itu perkawinan sering disebut sebagai perjanjian suci antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk membentuk keluarga bahagia. Perkawinan juga merupakan suatu ikatan, akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah SWT sehingga melaksanakannya merupakan ibadah. Seiring perkembangan peradaban manusia yang semakin maju, masalah yang timbul dalam bidang hukum keluarga pun ikut berkembang, tidak terkecuali masalah perkawinan. Meskipun hukum agama dan perundang-undangan yang ada di Indonesia telah mengatur sedemikian rupa tentang tata cara perkawinan sehingga akibat-akibat yang timbul dari ikatan perkawinan dapat diakui di hadapan hukum. Salah satuny...
Setiap manusia yang melakukan perkawinan perlu mematuhi peraturan yang dilegalkan oleh negara dan da...
Ahmad Faris Hilmi, Warkum Sumitro, SH.,MH.; Fitri Hidayat, SH.,MH. Fakultas Hukum Universitas Brawij...
Syari’at Islam telah sungguh-sungguh memperhatikan segala permasalahan mengenai perkawinan, karena ...
Perkawinan menurut syariat islam sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat nikah dan ketentuannya ...
Pencatatan perkawinan merupakan salah satu asas hukum perkawinan nasional yang didasarkan pada undan...
Tujuan dilakukannya penlitian yaitu untuk mengetahui apakah perkawinan beda agama diperbolehkan atau...
ABSTRAKPerkawinan bukanlah peristiwa kemasyarakatan biasa, melainkan peristiwa yang menimbulkan akib...
Latar belakang penulisan ini adalah karena masih ada pencatatan perkawinan yang belum terdaftar seh...
Adi Wahyu Anugrah, Abdul Rachmad Budiono, Fitri Hidayat. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang...
Perkawinan siri banyak dilakukan Masyarakat sejak dahulu, yaitu perkawinan yang hanya dilakukan menu...
Hukum perkawinan secara umum diatur di UU No.1 Tahun 1974 sedangkan hukum perkawinan Islam diatur di...
AbstrakTulisan ini menjelaskan tentang akibat hukum perkawinanbeda agama terhadap hak perwalian dan ...
Saat ini banyak praktek-praktek perkawinan yang terjadi disekitar kita. Mulai dari praktek perkawina...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada dua pandangan ulama (hukum Islam) terhadap perkawinan beda ag...
Masyarakat Indonesia terdiri dari beragam suku bangsa dan adat istiadat, rnasing-masing mempunyai ...
Setiap manusia yang melakukan perkawinan perlu mematuhi peraturan yang dilegalkan oleh negara dan da...
Ahmad Faris Hilmi, Warkum Sumitro, SH.,MH.; Fitri Hidayat, SH.,MH. Fakultas Hukum Universitas Brawij...
Syari’at Islam telah sungguh-sungguh memperhatikan segala permasalahan mengenai perkawinan, karena ...
Perkawinan menurut syariat islam sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat nikah dan ketentuannya ...
Pencatatan perkawinan merupakan salah satu asas hukum perkawinan nasional yang didasarkan pada undan...
Tujuan dilakukannya penlitian yaitu untuk mengetahui apakah perkawinan beda agama diperbolehkan atau...
ABSTRAKPerkawinan bukanlah peristiwa kemasyarakatan biasa, melainkan peristiwa yang menimbulkan akib...
Latar belakang penulisan ini adalah karena masih ada pencatatan perkawinan yang belum terdaftar seh...
Adi Wahyu Anugrah, Abdul Rachmad Budiono, Fitri Hidayat. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang...
Perkawinan siri banyak dilakukan Masyarakat sejak dahulu, yaitu perkawinan yang hanya dilakukan menu...
Hukum perkawinan secara umum diatur di UU No.1 Tahun 1974 sedangkan hukum perkawinan Islam diatur di...
AbstrakTulisan ini menjelaskan tentang akibat hukum perkawinanbeda agama terhadap hak perwalian dan ...
Saat ini banyak praktek-praktek perkawinan yang terjadi disekitar kita. Mulai dari praktek perkawina...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada dua pandangan ulama (hukum Islam) terhadap perkawinan beda ag...
Masyarakat Indonesia terdiri dari beragam suku bangsa dan adat istiadat, rnasing-masing mempunyai ...
Setiap manusia yang melakukan perkawinan perlu mematuhi peraturan yang dilegalkan oleh negara dan da...
Ahmad Faris Hilmi, Warkum Sumitro, SH.,MH.; Fitri Hidayat, SH.,MH. Fakultas Hukum Universitas Brawij...
Syari’at Islam telah sungguh-sungguh memperhatikan segala permasalahan mengenai perkawinan, karena ...