Abstrak: Penelitian ini dilakukan dengan tujuan menggambarkan, mengungkapkan dan menjelaskan dua hal yaitu Praktik pembagian harta terhadap istri yang dipoligami. Dan Untuk Mengetahui Tinjauan Hukum Islam Terhadap pembagian waris terhadap istri yang dipoligami. Pembagian waris terhadap istri yang dipoligami dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu pertama dengan menggunakan sistem yang telah diterapkan dalam hukum faraid, kemudian yang kedua Dengan cara hibah, yaitu pembagian waris terhadap Istri yang dipoligami dengan cara menghibahkan harta warisannya sebelum meninggal dunia. Kemudian cara ketiga yaitu Dengan pembagian waris secara hukum adat atau yang disebut soloh (perdamaian diantara dua belah pihak). Dilihat dari segi ca...
Pada asasnya, harta (al-mal) dalam perspektif ekonomi Islam merupakan milik Allah yang oleh manusia ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan antara sistem hukum kewarisan Islam, Adat dan pe...
Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang ...
Penelitian ini untuk mengetahui tentang pembagian harta warisan adat Desa Gelanggang Kecamatan Sunga...
Pentadbiran harta pusaka Islam merangkumi satu proses yang merentasi berbagai peringkat proses dan m...
Penelitian ini untuk mengetahui tentang pembagian harta warisan adat Desa Gelanggang Kecamatan Sung...
Surat An-Nisa ayat 11 menjelaskan pembagian harta warisan untuk laki laki dan untuk anak perempuan d...
Penelitian ini mengjaki penyelesaian sengketa pembagian harta bersama pasca terjadinya perceraian di...
Penelitian ini dilakukan pada masyarakat Desa Jogopaten mengkaji tentang fenomena yang sering terjad...
Perkawinan dalam Islam diperbolehkan untuk menikahi wanita lebih dari satu atau biasa disebut dengan...
Pada asasnya, harta (al-mal) dalam perspektif ekonomi Islam merupakan milik Allah yang oleh manusia ...
Harta peninggalan merupakan harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia untuk diwarisi a...
Perkawinan dalam Islam diperbolehkan untuk menikahi wanita lebih dari satu atau biasa disebut dengan...
Putusnya perkawinan adalah hal yang diperbolehkan apabila keutuhan rumah tangga sudah tidak bisa dip...
Putusnya perkawinan adalah hal yang diperbolehkan apabila keutuhan rumah tangga sudah tidak bisa dip...
Pada asasnya, harta (al-mal) dalam perspektif ekonomi Islam merupakan milik Allah yang oleh manusia ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan antara sistem hukum kewarisan Islam, Adat dan pe...
Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang ...
Penelitian ini untuk mengetahui tentang pembagian harta warisan adat Desa Gelanggang Kecamatan Sunga...
Pentadbiran harta pusaka Islam merangkumi satu proses yang merentasi berbagai peringkat proses dan m...
Penelitian ini untuk mengetahui tentang pembagian harta warisan adat Desa Gelanggang Kecamatan Sung...
Surat An-Nisa ayat 11 menjelaskan pembagian harta warisan untuk laki laki dan untuk anak perempuan d...
Penelitian ini mengjaki penyelesaian sengketa pembagian harta bersama pasca terjadinya perceraian di...
Penelitian ini dilakukan pada masyarakat Desa Jogopaten mengkaji tentang fenomena yang sering terjad...
Perkawinan dalam Islam diperbolehkan untuk menikahi wanita lebih dari satu atau biasa disebut dengan...
Pada asasnya, harta (al-mal) dalam perspektif ekonomi Islam merupakan milik Allah yang oleh manusia ...
Harta peninggalan merupakan harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia untuk diwarisi a...
Perkawinan dalam Islam diperbolehkan untuk menikahi wanita lebih dari satu atau biasa disebut dengan...
Putusnya perkawinan adalah hal yang diperbolehkan apabila keutuhan rumah tangga sudah tidak bisa dip...
Putusnya perkawinan adalah hal yang diperbolehkan apabila keutuhan rumah tangga sudah tidak bisa dip...
Pada asasnya, harta (al-mal) dalam perspektif ekonomi Islam merupakan milik Allah yang oleh manusia ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan antara sistem hukum kewarisan Islam, Adat dan pe...
Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang ...