Keberadaan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara berbeda dengan undang-undang kepegawaian sebelumnya. Perbedaan tersebut terletak pada adanya pegawai pemerintahan lain selain PNS, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Apabila kita kaitkan dengan bentuk pengangkatan PPPK adalah dengan perjanjian kerja untuk waktu tertentu, maka secara tersirat kedudukan PPPK adalah pegawai pemerintah yang memiliki kekuatan hukum pada perjanjian kerja. Perjanjian kerja bagi PPPK merupakan pengikat hubungan hukum antara pegawai pemerintahan Non-PNS dengan instansi pemerintah yang mempekerjakannya. Perjanjian kerja tersebut berakibat hukum lahirnya hubungan hukum keperdataan. Mengikatnya hubu...
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membagi pegawai pemerintah m...
Rekrutmen dan Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah merupakan salah ...
Dalam kerangka menjalankan otonomi daerah, pemerintah daerah membutuhkan Sumber Daya Manusia yang pr...
Penelitian ini dengan judul eksistensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk) menurut und...
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) ...
Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan pegawai pemerintah denga...
Negara sebagai organisasi kekuasaan mewujudkan tujuan hukum dengan menggunakan status badan hukum se...
Tujuan Penelitian untuk menemukan dan menganalisis perlindungan hukum tenaga honorer dan PPPK setela...
Tujuan penelitian ini yaitu: 1) ingin mengetahui, mengkaji dan menganalisis tentang kedudukan Pegawa...
Salah satu upaya peningkatan pelayanan publik adalah meningkatkan sumberdaya manusia yaitu ASN sebag...
Peneltian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganisis tentang tata cara pengangkatan dan kedudukan...
Kewenangan dalam menggangkat seseorang menjadi pegawai negeri harus memenuhi klasifikasi berdasarka...
Pelaksanaan pembangunan memerlukan aparatur negara khususnya Pegawai Negeri Sipil yang memiliki inte...
Penelitian ini bertujuan untuk mereview undang-undang yang merupakan bentuk arah negara untuk berkem...
Penelitian ini dengan judul eksistensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk) menurut und...
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membagi pegawai pemerintah m...
Rekrutmen dan Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah merupakan salah ...
Dalam kerangka menjalankan otonomi daerah, pemerintah daerah membutuhkan Sumber Daya Manusia yang pr...
Penelitian ini dengan judul eksistensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk) menurut und...
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) ...
Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan pegawai pemerintah denga...
Negara sebagai organisasi kekuasaan mewujudkan tujuan hukum dengan menggunakan status badan hukum se...
Tujuan Penelitian untuk menemukan dan menganalisis perlindungan hukum tenaga honorer dan PPPK setela...
Tujuan penelitian ini yaitu: 1) ingin mengetahui, mengkaji dan menganalisis tentang kedudukan Pegawa...
Salah satu upaya peningkatan pelayanan publik adalah meningkatkan sumberdaya manusia yaitu ASN sebag...
Peneltian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganisis tentang tata cara pengangkatan dan kedudukan...
Kewenangan dalam menggangkat seseorang menjadi pegawai negeri harus memenuhi klasifikasi berdasarka...
Pelaksanaan pembangunan memerlukan aparatur negara khususnya Pegawai Negeri Sipil yang memiliki inte...
Penelitian ini bertujuan untuk mereview undang-undang yang merupakan bentuk arah negara untuk berkem...
Penelitian ini dengan judul eksistensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk) menurut und...
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membagi pegawai pemerintah m...
Rekrutmen dan Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah merupakan salah ...
Dalam kerangka menjalankan otonomi daerah, pemerintah daerah membutuhkan Sumber Daya Manusia yang pr...