Penlitian ini berjudul “Maslahah Mursalah Sebagai Metode Istinbath Hukum Perspektif Al-Thufi dan Al-Qaradhawi”. Penelitian menyimpulkan bahwa maslahah mursalah merupakan salah satu metode istinbath hukum yang penerapannya terdapat perbedaan di kalangan ulama, baik klasik atau pun kontemporer. Beberapa ulama menerapkan syarat yang cukup ketat untuk menerapkan metode ini, demikian sebaliknya. Al-Thufi merupakan salah satu ulama yang cukup longgar dalam penerapan maslahah mursalah sebagai istimbath hukum. Dalam pandangan Al-Thufi, maslahah merupakan salah satu metode kuat dalam hukum Islam. Bahkan kemaslahatan yang ada bisa menggantikan posisi nash, namun dengan jalan takhsis dan bayan. Hal ini tidak sejalan dengan pandangan Al-Qaradhawi. Menu...
Kata maslahah berarti kepentingan, manfaat yang jika digunakan bersama dengan kata mursalah berarti ...
Marshlahah mursalah and istishlah is a harmonious consideration of ijtihad for the necessities of li...
Ulama mutaakhirin menghukumi tidak diperbolehkannya beribadah yang “overlapping” dalam bingkai mahd...
The beginning of the problem in the development of Islamic law was coincided after the death of Prop...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh rendahnya akhlakul karimah yang terjadi di masyarakat akibat ad...
Kompleknya kehidupan yang dihadapi oleh manusia, tampa tidak di sadari telah banyak melahirkan berba...
Kata maslahah berarti kepentingan, manfaat yang jika digunakan bersama dengan kata mursalah berarti ...
In the history of Islamic law development there were two boards mazhab: the first mazhab tended to u...
Permasalahan penelitian ini adalah, pertama, bagaimana kedudukan dan kehujjahan maslahah mursalah” d...
Meminang atau khitbah merupakan sebagai pernyataan kehendak untuk menikah yang disampaikan seorang ...
Najmuddin ath-Thufi is a scholar of fiqh and usulfiqh, born in Thufi Baghdat Iraq. He was a scientis...
Perbedaan para ulama dalam memahami al-Qur’an dan Sunnah sangat berpengaruhi terhadap hasil ijtihad ...
Metode penafsiran al-Qur’an yang disodorkan oleh Hassan Hanafi adalah sebuah kekayaan intelektual ya...
Tujuan utama penelitian ini adalah mengungkap pemikiran Najm al-Din al-Tufi Tentang maslahat dan rel...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran Muslimah Wahdah Islamiyah Terhadap Pembinaan Muallaf di Des...
Kata maslahah berarti kepentingan, manfaat yang jika digunakan bersama dengan kata mursalah berarti ...
Marshlahah mursalah and istishlah is a harmonious consideration of ijtihad for the necessities of li...
Ulama mutaakhirin menghukumi tidak diperbolehkannya beribadah yang “overlapping” dalam bingkai mahd...
The beginning of the problem in the development of Islamic law was coincided after the death of Prop...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh rendahnya akhlakul karimah yang terjadi di masyarakat akibat ad...
Kompleknya kehidupan yang dihadapi oleh manusia, tampa tidak di sadari telah banyak melahirkan berba...
Kata maslahah berarti kepentingan, manfaat yang jika digunakan bersama dengan kata mursalah berarti ...
In the history of Islamic law development there were two boards mazhab: the first mazhab tended to u...
Permasalahan penelitian ini adalah, pertama, bagaimana kedudukan dan kehujjahan maslahah mursalah” d...
Meminang atau khitbah merupakan sebagai pernyataan kehendak untuk menikah yang disampaikan seorang ...
Najmuddin ath-Thufi is a scholar of fiqh and usulfiqh, born in Thufi Baghdat Iraq. He was a scientis...
Perbedaan para ulama dalam memahami al-Qur’an dan Sunnah sangat berpengaruhi terhadap hasil ijtihad ...
Metode penafsiran al-Qur’an yang disodorkan oleh Hassan Hanafi adalah sebuah kekayaan intelektual ya...
Tujuan utama penelitian ini adalah mengungkap pemikiran Najm al-Din al-Tufi Tentang maslahat dan rel...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran Muslimah Wahdah Islamiyah Terhadap Pembinaan Muallaf di Des...
Kata maslahah berarti kepentingan, manfaat yang jika digunakan bersama dengan kata mursalah berarti ...
Marshlahah mursalah and istishlah is a harmonious consideration of ijtihad for the necessities of li...
Ulama mutaakhirin menghukumi tidak diperbolehkannya beribadah yang “overlapping” dalam bingkai mahd...