Ridwan (2020) : Peran Ganda Perempuan dalam Rumah Tangga Menurut Hukum Islam (Analisi Terhadap Kontribusi Perempuan di Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampar Timur Kabupaten Kampar dalam Bidang Ekonomi) Saat ini timbul permasalahan kontemporer yakni keterlibatan perempuan dalam bekerja maupun profesi (karier), sedangkan disisi lain perempuan sebagai penanggung jawab dalam masalah-masalah intern rumah tangga. Biasanya kegagalan rumah tangga terjadi ketika suami tidak bisa memenuhi kebutuhan rumah tangga (nafkah), Seorang suami yang tidak bisa memenuhi kebutuhan rumah tangga pertengkaran bisa terjadi bahkan perpecahan dalam rumah tangga tidak bisa dihindarkan lagi dan menimbulkan perceraian. Hal ini tidak sama di Desa Koto Peramb...
ABSTRAK MUHAMMAD HANAFI 2023 REKONSTRUKSI PENGATUAN PERSETUJUAN MENIKAH, IZIN POLIGAMI, PEMBEBASA...
ABSTRAK Menyajikan kue kering pada saat lebaran sudah seperti tradisi turun temurun, maka dari it...
ABSTRAK Pembaruan nikah atau Tajdīdun Nīkah disini adalah sepasang suami istri yang melakukan aka...
Kekerasan dalam rumah tangga juga terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu. Berdasarkan data yang diteri...
ABSTRAK Mendra Siswanto (2020): Maqashid Asy-Syari’ah dan Aplikasinya Dalam Fatwa-Fatwa Hukum Kelu...
Indonesia adalah negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam sehingga dasar hukum dan hukuman ...
ABSTRAK Di Dermaga Kuala Stabas Krui, Pesisir Barat terdapat praktik kerjasama bagi hasil dalam m...
Hukum lingkungan di Indonesia dewasa ini semakin berkembang dan perangkat peraturan perundang-undang...
ABSTRAK Tradisi Hiyokh Sumbai Saat Nayuh, walaupun tak terucap dan tak tertulis, bersifat mengika...
Pada dasarnya pengaturan pembagian harta warisan dalam syariat Islam itu hanya terbatas pada dengan...
Kewarisan beda agama merupakan salah satu dari persoalan kontemporer dalam pemikiran hukum Islam kon...
ABSTRAK Eko Setiawan (2021): Analisis Pasal 5 dan 8 Undang-Undang PKDRT Nomor 23 Tahun 2004 tentan...
Mahar merupakan pemberian wajib dari pihak laki-laki yang diberikan kepada calon mempelai wanita d...
Adat Rempak Ditinjau Menrut Hukum Islam (Studi Kasus Desa Rempak Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak...
Kegiatan sewa menyewa yang terjadi ditengah masyarakat modern ini cukup banyak karena sewa menyewa ...
ABSTRAK MUHAMMAD HANAFI 2023 REKONSTRUKSI PENGATUAN PERSETUJUAN MENIKAH, IZIN POLIGAMI, PEMBEBASA...
ABSTRAK Menyajikan kue kering pada saat lebaran sudah seperti tradisi turun temurun, maka dari it...
ABSTRAK Pembaruan nikah atau Tajdīdun Nīkah disini adalah sepasang suami istri yang melakukan aka...
Kekerasan dalam rumah tangga juga terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu. Berdasarkan data yang diteri...
ABSTRAK Mendra Siswanto (2020): Maqashid Asy-Syari’ah dan Aplikasinya Dalam Fatwa-Fatwa Hukum Kelu...
Indonesia adalah negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam sehingga dasar hukum dan hukuman ...
ABSTRAK Di Dermaga Kuala Stabas Krui, Pesisir Barat terdapat praktik kerjasama bagi hasil dalam m...
Hukum lingkungan di Indonesia dewasa ini semakin berkembang dan perangkat peraturan perundang-undang...
ABSTRAK Tradisi Hiyokh Sumbai Saat Nayuh, walaupun tak terucap dan tak tertulis, bersifat mengika...
Pada dasarnya pengaturan pembagian harta warisan dalam syariat Islam itu hanya terbatas pada dengan...
Kewarisan beda agama merupakan salah satu dari persoalan kontemporer dalam pemikiran hukum Islam kon...
ABSTRAK Eko Setiawan (2021): Analisis Pasal 5 dan 8 Undang-Undang PKDRT Nomor 23 Tahun 2004 tentan...
Mahar merupakan pemberian wajib dari pihak laki-laki yang diberikan kepada calon mempelai wanita d...
Adat Rempak Ditinjau Menrut Hukum Islam (Studi Kasus Desa Rempak Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak...
Kegiatan sewa menyewa yang terjadi ditengah masyarakat modern ini cukup banyak karena sewa menyewa ...
ABSTRAK MUHAMMAD HANAFI 2023 REKONSTRUKSI PENGATUAN PERSETUJUAN MENIKAH, IZIN POLIGAMI, PEMBEBASA...
ABSTRAK Menyajikan kue kering pada saat lebaran sudah seperti tradisi turun temurun, maka dari it...
ABSTRAK Pembaruan nikah atau Tajdīdun Nīkah disini adalah sepasang suami istri yang melakukan aka...