ABSTRAK Aminah Yuliza Putri (2020): Analisis Putusan Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru No.1914/Pdt.G/2018/PA.Pbr. tentang Pembagian Harta Bersama Menurut Hukum Islam. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya putusan yang menetapkan dalam pembagian harta bersama, bagian istri lebih besar daripada bagian suami. Sedangkan yang diatur dalam pasal 97 Kompilasi Hukum Islam, dimana janda dan duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Adapun pokok permasalahan dalam penelitian ini bagaimana hasil putusan Pengadilan Agama Pekanbaru terhadap pembagian harta bersama dari putusan No.1914/Pdt.G/2018/PA.Pbr, apa dasar pertimbangan hukum yang dipakai oleh hakim P...
Dalam Islam, perkawinan dianggap sebagai kegiatan suci dan sah untuk mengikat laki-laki dan perempua...
Kata kunci : Prinsip Keadilan, Harta Bersama, Pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam Penelitian dala...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah : Bagaimana pertimbangan Hukum dalam putusan...
ABSTRAK Roslina Harahap, (2020): Analisis Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru tentang ...
Penelitian ini membahas tentang putusan Nomor 1588/PDT.G/2015/PA.Pbr yang berisi tentang penetapan ...
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama menyebutkan bahwa pengadilan agama selain ...
Perkawinan adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram ...
Perkawinan adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram ...
Perkawinan adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram ...
ABSTRAK Danang Nofianto (11621100724) : Analisis Putusan Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru Tent...
Skripsi ini berjudul “Analisis Putusan Pengadilan Agama Kelas IA Jakarta Pusat Nomor 164/Pdt.G/2010/...
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama menyebutkan bahwa pengadilan agama selain m...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah Akibat Hukum Pengangkatan Anak di Peng...
Skripsi ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutusk...
Data penelitian diperoleh dengan menggunakan teknik studi kepustakaan yang dari data tersebut kemudi...
Dalam Islam, perkawinan dianggap sebagai kegiatan suci dan sah untuk mengikat laki-laki dan perempua...
Kata kunci : Prinsip Keadilan, Harta Bersama, Pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam Penelitian dala...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah : Bagaimana pertimbangan Hukum dalam putusan...
ABSTRAK Roslina Harahap, (2020): Analisis Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru tentang ...
Penelitian ini membahas tentang putusan Nomor 1588/PDT.G/2015/PA.Pbr yang berisi tentang penetapan ...
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama menyebutkan bahwa pengadilan agama selain ...
Perkawinan adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram ...
Perkawinan adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram ...
Perkawinan adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram ...
ABSTRAK Danang Nofianto (11621100724) : Analisis Putusan Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru Tent...
Skripsi ini berjudul “Analisis Putusan Pengadilan Agama Kelas IA Jakarta Pusat Nomor 164/Pdt.G/2010/...
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama menyebutkan bahwa pengadilan agama selain m...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah Akibat Hukum Pengangkatan Anak di Peng...
Skripsi ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutusk...
Data penelitian diperoleh dengan menggunakan teknik studi kepustakaan yang dari data tersebut kemudi...
Dalam Islam, perkawinan dianggap sebagai kegiatan suci dan sah untuk mengikat laki-laki dan perempua...
Kata kunci : Prinsip Keadilan, Harta Bersama, Pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam Penelitian dala...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah : Bagaimana pertimbangan Hukum dalam putusan...